- repro
VIVA.co.id – Pengusutan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Penistaan agama diduga dilakukan Ahok dalam pernyataannya saat mengutip terkait surat Al-Maidah ayat 51.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto mengaku dirinya akan meminta keterangan dari ahli agama atau tokoh Islam yang berada di wilayah Jawa Timur. Hal tersebut terkait dengan proses pengusutan dugaan penistaan agama itu.
Namun, tak dijelaskan lebih rinci siapa ahli agama yang akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian tersebut.
"Saya akan ke Jawa Timur. Ke beberapa tokoh Islam untuk minta masukan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2016.
Agus mengungkapkan, tujuan dia meminta keterangan dari para ahli agama itu agar mendapat masukan yang berimbang dan adil. Lantaran pengusutan dugaan ini rentan dengan muatan politis.
"Kami berharap dapat memberikan masukan. Supaya seimbang. Karena banyak yang mau nunggang di atas kita," kata dia.
Selain ahli agama itu, pihak kepolisian juga berencana akan meminta keterangan dari sejumlah pihak lainnya. Termasuk pihak dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama.
Sebelumnya, kutipan surat Al Maidah disampaikan Ahok dalam suatu acara di Kepulauan Seribu. Ahok pada saat itu menyampaikan bahwa sebagian kalangan Muslim tidak ingin memilihnya kembali karena sekadar menjalankan perintah agama.
Ahok diduga telah melakukan penistaan agama terkait pernyataannya yang mengutip kitab suci umat Islam, Alquran, yakni surat Al Maidah ayat 51. Terkait pernyataannya tersebut, Ahok sudah mengungkapkan permintaan maafnya.
Namun sejumlah pihak telah melaporkan Ahok ke pihak Kepolisian dengan sangkaan telah melakukan penistaan agama.