Suap Dana Aspirasi, KPK Periksa Pejabat Kementerian PUPR

Ilustrasi uang suap.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Preservasi Jalan di Ditjen Binamarga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Nurdin Manurung, Selasa, 25 Oktober 2016.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Dia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dana aspirasi yang direalisasikan untuk  proyek jalan Maluku dan Maluku Utara di Kementerian PUPR.

"Nurdin Manurung akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Selain Nurdin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama Hasanudin Hamim untuk tersangka Amran.

Adapun untuk melengkapi berkas anggota Komisi V DPR RI, Andi Taufan Tiro, penyidik memanggil Navy Anugrah selaku Kepala Kelompok Kerja Wilayah I BPJN Maluku Utara. Ia akan dikonfrontasi bersama tersangka Andi Taufan. "Navy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT," kata Yuyuk.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Dalam kasus serupa, KPK sudah menjerat anggota Komisi V dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, karena menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Tapi KPK memastikan terus mengembangkan kasus ini.

Sebelumnya, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Damayanti Wisnu Putranti menyebut, Ketua Komisi V DPR, Fary Djemi Francis adalah pelaku utama kasus dugaan suap penyaluran program aspirasi Komisi V untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Melalui penasihat hukumnya Wirawan Adnan, Damayanti mengaku siap membeberkan peran Fary kepada penyidik KPK. "Secara spesifik atasannya Damayanti kan Ketua Komisi V. Jadi, kami akan mengarahnya ke sana (Ketua Komisi V), agar ditindaklanjuti KPK nanti," kata Adnan, Senin, 26 September 2016 lalu.

KPK sendiri telah memiliki modal kuat mengusut dugaan keterlibatan para pimpinan dan Ketua Kelompok Fraksi dan para petinggi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait kasus ini. Sebab, dugaan keterlibatan mereka masuk fakta hukum majelis hakim saat memutus Damayanti Wisnu Putranti.

"Putusan Majelis Hakim menyebutkan, ada keterlibatan beberapa pihak lain. Itu yang akan kami dalami. Termasuk dari keterangan (Damayanti mengenai rapat setengah kamar) itu kami akan mendalami," kata Jaksa KPK, Ronald Worotikan usai sidang vonis Damayanti.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya