Praperadilan Irman Gusman Dilanjutkan Hari Ini

Sidang praperadilan kasus Irman Gusman.
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang permohonan praperadilan, yang diajukan mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. Gugatan diajukan atas penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadikan Irman sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan, sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB, dan dipimpin hakim tunggal I Wayan Karya.

"Iya, sidangnya hari ini (25 Oktober 2016). Hakimnya I Wayan Karya," kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, Jakarta Selatan, Selasa 25 Oktober 2016.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

Made menjelaskan, sidang permohonan praperadilan tersebut, mengagendakan pembacaan permohonan gugatan oleh pihak pemohon. Sementara itu, untuk pihak termohon, bisa langsung memberikan jawaban atas permohonan tersebut. Jika tidak, termohon bisa meminta waktu hingga Rabu besok untuk memberikan jawabannya.

"Agendanya, pembacaan permohonan oleh pihak pemohon. Kalau pihak termohon, di surat panggilannya kan sudah dilampirkan berkas permohonan pihak pemohon. Jadi, bisa langsung dijawab, atau meminta waktu untuk menjawab sampai besok. Nanti, kita lihat saja," ujar Made.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Sebelumnya, sidang ini sudah digelar pekan lalu, Selasa 18 Oktober 2016, karena KPK berhalangan hadir dan meminta sidang ditunda. Hakim pun mengabulkan permintaan itu dan sidang kembali digelar hari ini. Tersangka Irman mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2016.

Pengajuan permohonan praperadilan itu, salah satunya untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka KPK.

Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan kuasa hukum Irman dan telah diregister bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Sementara itu, Irman saat ini sudah ditahan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Jakarta Selatan.

Irman menjadi tersangka usai tertangkap tangan KPK, karena diduga menerima suap Rp100 juta, terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu 17 September 2016. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya