Kejati Jawa Timur Periksa Dahlan Iskan Secara Maraton

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, seusai diperiksa di Kejati Jatim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Ardi

VIVA.co.id – Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 24 Oktober 2016, berlangsung sampai malam.

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Pemeriksaan Dahlan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU) terbilang lama. Hingga pukul 20.00 WIB, Dahlan belum keluar dari ruang pemeriksaan. Karena itu, muncul rumor Kejaksaan segera menentukan status hukum mantan Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 tersebut.

Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan, pemeriksaan Dahlan dilakukan secara maraton guna mengumpulkan bukti keterlibatan mantan Dirut PLN tersebut dalam kasus aset PWU. Namun, penyidik masih mengalami kesulitan mengumpulkan bukti-bukti. "Pemeriksaan DI (Dahlan Iskan) masih berjalan. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti," kata Maruli kepada wartawan, Senin malam, 24 Oktober 2016.

Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

Selain Dahlan, penyidik  mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi pembeli aset PWU di Kediri  dan Tulungagung yang diduga bermasalah. Dua saksi itu ialah Direktur Utama (Dirut) PT Sempulur Adi Mandiri (SAM), Oetojo Sardjono dan mantan  Dirut PT SAM, Santoso.

Dua saksi itu disebut-sebut sebagai saksi kunci dan menjadi penentu pada status hukum Dahlan. Tapi penyidik sulit memeriksa mereka karena sudah sakit-sakitan. Hari ini, hanya Oetojo yang memenuhi panggilan penyidik, itu pun sebentar dan didampingi dokter Kejaksaan.

Dahlan Iskan: Jenderal Andika Akan Jadi Bintang Baru Dalam Peta Capres

Sementara Santoso dikabarkan dirawat di sebuah rumah sakit. "Penyidik sudah menemui saksi di rumah sakit. Tapi tidak memeriksa," katanya.

Dia menjelaskan, sebetulnya penyidik sudah merampungkan pemeriksaan Dahlan untuk penjualan aset PWU di Kediri. Aset itu berupa lahan seluas 3,2 hektare dengan nilai sekira Rp17 miliar. "Sekarang tinggal pemeriksaan aset yang di Tulungagung. (Aset) yang Kediri selesai," ujar Maruli.

Karena kendala itu, mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu belum bisa memastikan apakah status hukum Dahlan malam ini. "Kalau malam ini belum selesai, (Dahlan Iskan) akan diperiksa lagi," ujarnya.

Seperti diberitakan, Dahlan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha karena pernah menjadi Direktur Utama di perusahaan milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur pada 2000-2010. Ada dua aset yang diduga kuat bermasalah pelepasannya yakni, aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada 2003.

Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasar.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya