RUU Minol Mangkrak, Pansus Salahkan Reshuffle Kabinet

Politikus Partai Gerindra Aryo Djojohadikusumo
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Pansus RUU Minol, Aryo Djojohadikusumo mengkambinghitamkan reshuffle kabinet dan belum disepakatinya judul RUU sebagai penyebab lamanya pembahasan Rancangan Undang-Undang Minuman beralkohol (RUU Minol).

Segera Dibahas, DPR Mulai Minta Masukan soal RUU Minol

"Reshuffle kabinet Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perindustrian yang membuat pembahasan terganggu. Jadi, pimpinan kalau boleh mohon izin diperpanjang (pembahasan RUU Minol) sampai masa sidang kedua," kata Aryo dalam rapat badan legislasi di gedung DPR, Jakarta, Senin 24 Oktober 2016.

Ia menjelaskan, RUU inisiatif DPR ini telah dibahas sejak masa sidang pertama 2015-2016 atau sudah 1 tahun. Dalam pembahasannya, Presiden menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian dan Menteri Agama.

Berkaca Penembakan Bripka Cornelius, PPP Desak RUU Minol Disahkan

"Pembahasan RUU ini sudah dilaksanakan selama enam kali masa sidang, pembahasan sudah dalam tahap panitia khusus (pansus). Kendala utama belum adanya kesepakatan antara pansus dan pemerintah mengenai judul, banyak catatan teman-teman tentang judul, ada yang minta pembahasan judul di awal dan akhir," kata Aryo.

Tak hanya itu, ia juga mengeluhkan pendaftaran-pendaftaran Pilkada menganggu kuorum pansus. Meski begitu, ia meyakini pada masa sidang selanjutnya RUU ini bisa segera dirampungkan.

Wakil Ketua DPR Minta Pembahasan RUU Minol Lihat UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo meminta, tiap komisi untuk konsisten membahas tiap Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan batas maksimal tiga kali masa sidang. Ia menekankan hal ini terkait dengan persoalan anggaran.

Adapun RUU yang sudah melewati tiga kali masa sidang di antaranya RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (4 kali Masa Sidang), RUU Merk (6 kali Masa Sidang), RUU KUHP (7 kali Masa Sidang), RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (6 kali Masa Sidang), RUU Wawasan Nusantara (4 kali Masa Sidang), RUU Minol (4 kali Masa Sidang), RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (3 kali Masa Sidang), dan RUU Kekarantinaan Kesehatan (3 kali Masa Sidang).

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya