Harley Davidson Dimas Kanjeng Berlafal Allah Disita

Motor gede Harley Davidson yang disita polisi dari Padepokan Dimas Kanjeng diperlihatkan di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 25 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memperlihatkan sejumlah aset yang disita dari Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Salah satu aset itu ialah motor gede (moge) Harley Davidson.

Viral Penipuan File APK Surat Panggilan Polisi, Begini Respons Polda Metro Jaya

Harley Davidson milik Dimas Kanjeng disita dari kompleks Padepokan Dimas Kanjeng di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pekan lalu. Berdasarkan pengamatan VIVA.co.id, tampilan fisik Harley milik Dimas Kanjeng ialah jenis Harley Cruiser atau juga Harley Ultra. Sekilas mirip Harley Touring. Harga Harley tipe seperti itu lebih Rp500 juta.

Bodi Harley milik Dimas Kanjeng dipolesi warna biru dan silver. Hal yang menarik, di kaca bagian depan motor gede buatan Amerika Serikat itu ada tulisan lafaz Allah dengan huruf Arab. Tidak ada keterangan diperoleh dari polisi tipe dan keluaran tahun berapa Harley Davidson Dimas Kanjeng itu.

Miliarder di Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Menipu Bank Rp 697 Triliun

Selain Harley, penyidik juga menyita tujuh mobil dari rumah Dimas Kanjeng dan istri-istrinya. Ada pula disita beberapa sertifikat lahan dan dokumen aset lain. Ada pula disita satu unit mesin komputer, tiga unit mesin penghitung uang, dan benda-benda bernuansa mitos, seperti pedang dan dapur ATM.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, menuturkan bahwa semua barang bukti dan aset Dimas Kanjeng itu disita dari 24 lokasi di Kabupaten Probolinggo. "Aset disita sebagai barang bukti kasus penipuan tersangka TP (Taat Pribadi)," katanya.

Waspada Kejahatan Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan Saat Lebaran

Penyitaan aset Dimas Kanjeng juga akan digunakan untuk mendalami dugaan pencucian uang. Sebab itu tiga istri Dimas Kanjeng dipanggil untuk diperiksa hari ini. "Yang hadir dan pemeriksaan berjalan istri pertama dan ketiga tersangka. Istri keduanya besok diperiksa," kata Argo.

Sahid, kuasa hukum istri pertama Dimas Kanjeng, Rahma Hidayati, mengaku keberatan dengan penyitaan semua aset yang dilakukan polisi. Menurutnya, ada sejumlah aset yang sebetulnya tidak berkaitan sama sekali dengan Padepokan Dimas Kanjeng juga disita.

Di antaranya, ada beberapa aset lahan yang dikuasakan kepada Rahma Hidayati dari mertuanya pada tahun 1994. "Padepokan Dimas Kanjeng sendiri baru berdiri tahun 2006. Jadi aset itu tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Kami akan ajukan keberatan," ujarnya.

Dimas Kanjeng dan padepokannya menjadi buah bibir setelah dia ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya