Gubernur Sulawesi Tenggara Penuhi Panggilan KPK

Aksi solidaritas untuk Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Jojon.

VIVA.co.id – Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 24 Oktober 2016. 

Mardani Maming Baru Setor Rp10 M dari Total Uang Pengganti Rp110,6 Miliar

Mengenakan baju batik merah, Nur Alam hadir didampingi advokat Ahmad Rivai. Sebelum memasuki lobi gedung KPK, Nur Alam sempat ditanyai wartawan mengenai pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan.

"Ya ikuti saja pemeriksaan," kata Nur Alam di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Perjalanan Kasus Korupsi PT Antam Rp92 Miliar yang Menyeret Eks Dirut

Sebelumnya, tersangka korupsi atas penerbitan izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah ini, juga sudah melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, upayanya kandas karena hakim menolak seluruh gugatannya. 

Dimintai komentarnya mengenai hal tersebut, Politikus PAN itu enggan menjawab. Sementara kuasa hukumnya, Rivai, menilai masalah itu sudah berlalu. "Itu kan sudah lewat, sekarang kita ikuti prosesnya di KPK," ujar Rivai. 

Kasus-kasus Korupsi yang Ngendon Bertahun-tahun di Jatim

Pantauan VIVA.co.id, selain didampingi Rivai, terlihat beberapa simpatisannya pun turut mendampingi pemeriksaan ini. 

Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Nur Alam menjadi tersangka, karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara, selama tahun 2008–2014. 

Terkait kasus ini, KPK juga sudah memeriksa Direktur PT Anugrah Harisma Barakah Widdi Aswindi pada Kamis, 1 September 2016. 

Widdi yang juga Direktur Eksekutif Jaringan Suara Indonesia diperiksa sebagai saksi terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya