Siti Fadilah Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id – Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, memenuhi pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 24 Oktober 2016. Siti akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).

Siti menilai penetapannya sebagai tersangka sangat tidak wajar. Sebab, kata dia, pemenang tender proyek pengadaan alat kesehatan yang didapat PT Rajawali Nusindo bukan urusan seorang menteri.

"Tidak ada pengaruhnya itu seorang menteri, tidak ada hubunganya dengan pemenang tender. Jadi ya ini aneh sekali," kata Siti di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2016.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, Ratna dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara dengan menunjuk langsung PT Rajawali Nusindo dalam proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan.

Menkes: Prospek Industri Alat Kesehatan Menjanjikan, Indonesia Harus Bisa Produksi Sendiri

Namun, dalam praktiknya, masih dalam dakwaan Jaksa KPK, PT Rajawali Nusindo justru menyerahkan pekerjaan kepada PT Prasasti Mitra, perusahaan milik  Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.

Dalam pelaksanaannya, PT Prasasti Mitra malah kembali mengalihkan pengadaan alat kesehatan itu dari beberapa agen tunggal yakni, PT Fondaco Mitratama, PT Prasasti Mitra, PT Meditec Iasa Tronica, PT Airindo Sentra Medika, dan PT Kartika Sentamas dengan harga lebih murah.

Modus Kirim Alkes Asal Kolombia, Penyelundupan 2,8 Kg Kokain via Bandara Soetta Digagalkan

Dalam persidangan Ratna, terungkap pula ada pertemuan Bambang dengan Siti Fadilah sebelum proyek bergulir dan disebut-sebut bahwa Siti yang mengarahkan supaya PT Prasasti Mitra yang mengerjakan tender ini.

Dikonfirmasi hal itu, Siti konsisten membantah tak terlibat. Ia justru mengaku aneh karena penanganan kasus ini terlalu lama.

Bea Cukai Kawal Ekspor Produk Alat Kesehatan Asal Yogkarta ke Jepang dan Korea

"Ini sudah lama sekali. Saya sudah jadi tersangka, tapi ini aneh, tiba-tiba. Padahal, ini permasalahannya sudah 5 tahun yang lalu tidak ada apa-apa," kata Siti.

Siti Fadilah sebelumnya juga telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi gugatannya ditolak Majelis Hakim seluruhnya. (ase)

Bea Cukai memberikan izin pembebasan bea masuk

Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat Kesehatan

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Untung Basuki, memberikan izin pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak atas impor alat kesehatan.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024