KPU Tetapkan Dua Calon Wali Kota Ambon

Calon wali kota dan wakil wali kota Ambon, Paulus Kastanya-Sam Latuconsina, saat menerima Berita Acara Penetapan pasangan calon di KPU Kota Ambon pada Senin, 24 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Angkotasan

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menetapkan dua pasang calon wali kota dan wakil wali kota Ambon pada Senin, 24 Oktober 2016. Kedua pasang calon, antara lain, Paulus Kastanya dan Sam Latuconsina serta Ricard Louhenapessy dan Syarif Hadler.

Keyakinan Gerindra Usai PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN Terkait Hasil Pilpres 2024

Pasangan Paulus Kastanya-Sam Latuconsina dicalonkan delapan partai politik, yakni PDIP, PKS, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura, PKB, PBB, dan PAN. Sedangkan pasangan Ricard Louhenapessy-Syarif Hadler hanya didukung koalisi Partai Golkar, Partai Nasdem, dan PPP. 

Menurut Ketua KPU Kota Ambon Martinus Kainama, sesuai hasil pemeriksaan administrasi seluruh partai politik pengusung, tidak ada masalah untuk dukungan masing-masing pasangan calon. Begitu pun dengan pemeriksaan kesehatan setiap bakal calon yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

Saksi Ahli di MK Sebut Sirekap Tak Bisa Dipakai Untuk Ubah Suara Pilpres 2024

Dalam rapat yang berlangsung terbuka dan hanya dihadiri pasangan Paulus Kastanya-Sam Latuconsina, KPU menetapkan pembatasan jumlah dana kampanye dan jumlah alat peraga yang harus dicetak masing-masing pasangan calon. Dana kampanye dibatasi maksimal Rp23 miliar setiap pasangan.

Angka itu sudah dianggap wajar sesuai tingkat kemahalan di Kota Ambon. Untuk menetapkan angka Rp23 miliar, KPU telah melakukan simulasi biaya kebutuhan selama kampanye, meliputi biaya transportasi, konsumsi, dan beberapa hal lain.

KPU Pastikan Sengketa Pilpres 2024 di MK Tak Ganggu Pilkada Serentak 2024

"Biaya saksi tidak dimasukkan, karena biaya saksi itu sangat mahal. Jadi, laporan dana kampanye yang dimasukkan tidak dihitung laporan dana saksi," kata Komisiner KPU Kota Ambon Halil Tianotak.

Dia menegaskan ada sanksi tegas bagi pasangan calon yang tidak memasukkan laporan dana kampanyenya kepada KPU. Pasangan calon bahkan bisa didiskualifikasi.

Adapun untuk alat peraga kampanye dan alat kampanye, setiap pasangan calon tidak boleh lebih dari ketentuan yang telah disepakati. Setiap pasangan calon dibatasi mencetak alat kampanye sebanyak 100 persen dari yang dicetak KPU dan alat peraga kampanye dibatasi 150 persen dari jumlah yang dicetak KPU.

Halil juga mengingatkan agar seluruh akun media sosial yang dijadikan sebagai alat kampanye harus didaftarkan kepada KPU. Komisi menyerukan kepada para pasangan calon agar mencabut seluruh alat peraga kampanye di jalan-jalan dan perumahan warga. Alat peraga baru bisa dipasang pada waktunya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya