Ridwan Kamil Dikecam karena Pecat Kepala Sekolah Sepihak

Walikota Bandung Ridwan Kamil dan Ketua MPR Zulkifli Hasan.
Sumber :
  • Suparman/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Struktural SMPN 5 Kota Bandung mengecam atas tuduhan Inspektorat dan sikap Wali Kota Ridwan Kamil yang memberhentikan Kepala Sekolah SMPN 5 karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.

Viral Pungli di Trotoar Depan Gedung DPR, Heru Budi: Sudah Ditertibkan

Sebagai bentuk protes, SMPN 5 mengirimkan surat sanggahan dan tanggapan atas sangkaan tersebut. Surat itu akan dilayangkan secara langsung kepada Ridwan Kamil.

"Kami tidak merasa sebagai sekolah yang melakukan pungli dan menerima gratifikasi," kata Wakil Kepala Sekolah SMPN 5 Kota Bandung, Nandang Sutisna, Sabtu 22 Oktober 2016.

Dewas Jatuhi Sanksi Berat untuk Tiga 'Bos' Pungli Rutan KPK, Sekaligus Minta Maaf Secara Terbuka

Pemberhentian secara sepihak tersebut dianggap menjatuhkan derajat internal SMPN 5 Kota Bandung hingga guru dan siswa. Bahkan, Nandang mengatakan, siswa SMPN 5 bertanya-tanya soal beredarnya informasi pemberhentian itu.

"Kami (guru) sudah dikumpulkan dan sedih. Karena kami dituding yang aneh-aneh. Apalagi seluruh Indonesia tahu," ungkapnya.

KPK Periksa 19 Napi Korupsi soal Kasus Pungli Rutan, Usut Penggunaan Ponsel untuk Pesan Makan

Pengelola SMPN 5 menyayangkan keputusan pemberhentian dilakukan lewat media terlebih dahulu, tidak langsung ke kepala sekolah yang bersangkutan. Seharusnya, Nandang menyampaikan, sebagai aparat negara, pihak yang diberhentikan harus mendapatkan surat pemberitahuan.

"Pak Kepsek sendiri baru tahu informasi diberhentikan dari media sosial. Harusnya ada surat dulu. Aturan apa ini, kayak bukan negara. Harusnya juga pembinaan dulu, bukan langsung vonis," tegasnya.

Nandang mengatakan, SMPN 5 kecewa dengan keputusan Wali Kota Bandung, yang seharusnya mengambil langkah verifikasi atau klarifikasi terhadap pihak yang dinilai Inspektorat.

"Kami juga bingung dari administrasi lengkap, kenapa bisa dianggap pungli. Inspektorat juga tahu. Makanya ini jahat sekali disebut pungli," terangnya. 

Wali Kota memberhentikan sembilan kepala sekolah negeri di Kota Bandung pada Kamis lalu, 20 Oktober 2016. Mereka yang diberhentikan, Kepala Sekolah SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1, SDN Cijagra 2, SMPN 2, SMPN 5, SMPN 13, SMPN 6, SMPN 7, dan SMPN 44.

Emil menyebut pemberhentian itu tidak tiba-tiba, melainkan setelah proses penyelidikan oleh Inspektorat sejak Agustus 2016. Selama masa itu pula, Pemerintah Kota sering menerima pengaduan dari masyarakat seputar penyimpangan, atau pelanggaran administrasi dan praktik pungli.

Sembilan kepala sekolah itu terjaring dalam tiga pelanggaran, yaitu menerima uang dari penjualan seragam buku anak sekolah, menerima gratifikasi mutasi siswa baru, dan penerimaan uang dari penyalahgunaan wewenang aset yang tak dilaporkan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya