Ahok dan Ariesman Menang Banding, ini Reaksi Pemerintah

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dan Direktur Utama PT Muara Wisesa, Ariesman Widjaja, selaku pihak tergugat terkait reklamasi di Pulau G di Teluk Jakarta.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Vonis telah dinyatakan pada 17 Oktober 2016. Duduk sebagai Ketua Majelis adalah Hakim Kadar Slamet, dengan anggotanya Nuraeni Manurung dan Slamet Suparjoto.

"Menyatakan gugatan para tergugat/para terbanding tidak diterima," bunyi putusan, yang dilansir dari laman resmi PTTUN Jakarta, Jumat 21 Oktober 2016.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Pada putusan PTUN sebelumnya, pengadilan mengabulkan gugatan pihak tergugat yang terdiri dari para nelayan, Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

Bahkan PTUN Jakarta sempat memutuskan untuk menunda kelanjutan dari reklamasi yang diizinkan oleh Ahok selaku Gubernur. Namun putusan itu kemudian dibatalkan oleh putusan PTTUN.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Pada putusan Putusan PT TUN Nomor 228/B/2016/PT.TUN.JKT, PTTUN juga memutuskan bahwa pembangunan reklamasi dapat dilanjutkan.

"Menyatakan Penundaan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra tanggal 23 Desember 2014 dalam perkara Nomor: 193/G/LH/2015/PTUN-JKT tidak berlaku lagi," ujar putusan itu.

Secara terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal  enggan mengomentari saat dikonfirmasi mengenai putusan PTTUN itu.

"Saya tidak mau mengomentari putusan pengadilan itu," kata Novrizal kepada VIVA.co.id di Kantor KLHK, Jakarta Pusat, Jumat 21 Oktober 2016.

Menurut Novrizal, putusan yang memenangkan Pemprov DKI Jakarta itu adalah ranah pengadilan sehingga ia tidak dapat menanggapi lebih jauh lagi putusan yang bakal melanjutkan proyek raksasa pengurukan laut pesisir Jakarta itu.

"Putusan itu kan sudah menjadi ranah hukum ya, jadi kita serahkan saja dengan proses hukum yang ada," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, akhir Mei 2016 lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara  dengan nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT telah memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan sejumlah NGO pemerhati lingkungan lainnya terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang.

Putusan PTUN itu otomatis telah menghentikan kegiatan reklamasi di Pulau G Teluk Jakarta yang sempat membawa salah satu politisi Partai Hanura Ahmad Sanusi ke Meja Hijau dengan kasus dugaan suap proyek reklamasi.

Tidak hanya itu, Proyek reklamasi Teluk Jakarta itu juga sebelumnya sempat dihentikan oleh Rizal Ramli ketika menjabat sebagai Menteri Kordinator Maritim (Menko Maritim). Rizal menuding proyek reklamasi yang dijalankan oleh para pengembang berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238/2014 tidak sesuai dengan Tata Ruang sesuai dengan Izin Amdal yang dikeluarkan oleh jajarannya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya