Ketua KPK: Kemendagri Saat itu Abaikan Saran LKPP Soal e-KTP

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengklarifikasi pernyataan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, yang mengatakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pernah digandeng untuk mengawasi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Saat awal proyek itu digulir – yang akhirnya berujung ke kasus korupsi – Agus masih memimpin LKPP.

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

Agus membenarkan kabar bahwa LKPP pernah diminta untuk mendampingi proyek e-KTP senilai Rp6 triliun itu. Namun, karena banyak saran yang diabaikan Kemendagri dan para pemenang tender saat itu, akhirnya LKPP mengundurkan diri.

"Saran LKPP tidak diikuti. Karena itu LKPP mundur tidak mau mendampingi (lagi). Seingat saya ada beberapa saran dari LKPP, tolong di-cross check ke Pak Setyo Budi, salah satu Direktur di LKPP," kata Agus kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Jumat 21 Oktober 2016.

Daerah Diminta Percepat Bentuk Perda Retribusi Persetujuan Bangunan

Di antara saran itu, sambung Agus, terkait tender harus menggunakan sistem e-procurement atau pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai aturan perundang-undangan. Selain itu, lanjut Agus, LKPP juga menyarankan agar pekerjaan dipecah menjadi beberapa paket.

"Beberapa paket itu meliputi pembuat system sebagai integrator, paket kartu dan chip, paket PC, paket kamera, paket finger print identification, paket pembaca retina dan lainnya. Sehingga setiap barang itu bisa dikompetisikan dengan sangt baik. Integrator harus betul (dikerjakan) perusahaan yang kompeten. Karena dia (Kemendagri) yang awasi spek dari setiap barang pendukung, waktu delivery dan lain-lain," kata Agus.

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik

Agus menyadari karena dirinya sudah menjabat di KPK, dia pun menyarankan awak media mengkonfirmasi lebih jauh kepada LKPP. Itu untuk menghindari konflik kepentingan.

"Tidak ada saran yang diikuti atau dipatuhi saat itu. Tapi lebih baik tanya orang LKPP," ujarnya.

Diketahui kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP sudah disidik KPK sejak kepemimpinan dijabat Abraham Samad Cs. Ketika itu Agus Rahardjo masih Kepala LKPP.

Proyek pengadaan E-KTP sejauh ini baru menjerat dua orang tersangka. Di antaranya yakani mantan Direktur Pengelolaaan Administrasi Informasi di Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman. Namun KPK memastikan tak akan berhenti di dua orang itu dalam mengusut kasus yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp2 triliun ini.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya