Gratis Bila Lahir & Meninggal di Makassar

VIVAnews - Dalam rangkaian HUT Kemerdekaan RI ke 64, pemerintah Kota Makassar meluncurkan program IASmo Bebas dari biaya lahir hingga meninggal.

Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengatakan, program IASmo Bebas merupakan janji politik pasangan tersebut waktu mencalonkan diri sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota setahun lalu.

"Ini adalah janji kami ketika kampanye dulu. Dan kami buktikan dalam 100 hari kepemimpinan kami. Ini juga menjadi kado berharga dalam memperingati HUT RI," ujar Ilham Arief Sirajuddin dalam pidato sambutannya.

Program IASmo Bebas terdiri dari lima item pelayanan dasar yang memberikan kemudahan terhadap masyarakat Makassar. Yakni bebas biaya retribusi kepengurusan akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), bebas pembayaran retribusi dan pelayanan pemakaman, bebas biaya persalinan, serta bebas bantuan hukum untuk warga Makassar.

Sedangkan satu item lainnya yakni gratis angkutan umum untuk anak sekolah baru akan berlaku pada tahun 2010 mendatang.

"Sekarang tidak ada lagi istilah tidak memiliki KTP atau kartu akte kelahiran karean tidak mampu bayar. Semuanya kita sudah gratiskan," kata Ilham lagi.

Untuk pengawasan program IASmo Bebas dilapangan, Ilham juga menerbitkan surat keterangan Walikota sebagai payung hukum program tersebut. SK tersebut diterbitkan sebab Perda program IASmo bebas baru disahkan oleh DPRD Makassar tahun depan.

Ilham juga langsung membentuk posko pengaduan Program IASmo Bebas di bagian Humas Pemkot Makassar. Posko itu berfungsi menerima pengaduan masyarakat jika masih ada yang dimintai biaya atau pungutan.

"Masyarakat bisa datang langsung, bisa lewat telepon dan SMS. Dan kami akan mengambil langkah tegas bagi aparatur yang masih melakukan pungutan," pungkas mantan anggota DPRD Sulsel ini.

IASmo merupakan tagline pasangan Ilham Arief Sirajuddin dan Supomo Guntur pada pencalonannya sebagai Walikota dan Wakil Walikota silam. Ilham merupakan Walikota incumbent dan sejak memimpin Kota Makassar lima tahun lalu, mengaku menerima pengaduan ribuan tentang berbagai pungutan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Laporan: Rahmat Zeena | Makassar

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024