Kewalahan Tangani Kasus, KPK Minta Lagi Tambahan Penyidik

Ilustrasi/Tim Penyidik KPK saat menggeledah kantor Kejaksaan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Meski telah mendapatkan tambahan 30 penyidik dari Kepolisian RI pada Oktober lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih membutuhkan tambahan personel demi menuntaskan banyak kasus yang masih tertunda.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Tahun ini kami berharap ada tambahan penyelidik di KPK. Sehingga kasus-kasus lama yang ada di KPK bisa diselesaikan secepatnya," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Oktober 2016.

Menurut Laode, dengan penyidik baru, target penanganan kasus per tahun akan bisa ditingkatkan. Sebab saat ini, setiap tahun KPK baru bisa menangani 90 kasus. "Sebenarnya kami ada target untuk meningkatkan kapasitas penangan kasus dari rata-rata 90 kasus per-tahun, menjadi 200 kasus," ungkap Laode.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Apalagi, KPK pada periode kepemimpinan Agus Rahardjo ini lebih banyak disibukkan dengan penuntasan kasus lama, warisan kepemimpinan periode sebelumnya.

"Kekurangan pegawai (penyidik) menghambat kinerja KPK. Ada beberapa hal yang harus kami perbaiki, karena KPK sekarang mewarisi sejumlah kasus lama. Imbas 2015 KPK tak berfungsi secara optimal. Kasus-kasus lama itu sudah dinaikkan ulang," ujar dia.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Sebelumnya, pimpinan KPK mengeluhkan sedikitnya jumlah personel KPK. Hal itu berimbas membuat kinerja lembaga itu lamban dalam menyelesaikan kasus yang ada. 

Jumlah pegawai KPK pada akhir 2015 lalu diketahui ada 1.146 pegawai. Jumlah itu termasuk 118 penyelidik, 92 penyidik, dan 88 penuntut umum.

Tahun ini KPK rencananya akan menambah sebanyak 150 personel untuk mengisi posisi strategis, seperti penyelidik hingga penyidik. Sementara pada 2017 nanti, KPK juga akan kembali merekrut 450 orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya