Hakim ke Luar Negeri, Sidang Tuntutan Gatot Pujo Ditunda

Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Sidang tuntutan dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, batal digelar hari ini, Kamis, 20 Oktober 2016. Pasalnya, Hakim Janiko Girsang yang merupakan ketua majelis hakim tidak bisa memimpin persidangan karena dinas ke luar negeri.

Djarot Sentil PKS di Sumut, Sohibul Iman: Tidak Sesuai Kenyataan

Imbasnya, sidang tuntutan kasus korupsi Bantuan dana hibah dan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) Tahun 2012-2013 terpaksa ditunda.

"Sidang kita undurkan hingga Kamis, 10 November 2016, mendatang," kata hakim anggota Berlian Napitupulu saat menutup persidangan.

Korupsi Berjemaah di Sumut, PKS Minta Jangan Bawa-bawa Partai

Sementara itu, Rehulina Purba selaku jaksa penuntut umum sudah menyiapkan tuntutan terhadap Gatot Pudjo Nugroho atas kasus dugaan korupsi, yang merugikan negara sebesar Rp4,034 miliar pada hari ini. Namun, jaksa tidak bisa berbuat apa-apa atas diundurnya pembacaan tuntutan tersebut.

"Ya, kita sudah siap. Tapi rekan- rekan media sudah dengar majelis hakim yang tidak ada karena sedang tugas keluar. Berarti kendala di majelis hakim, bukan pada kita. Dan kita siap bacakan tuntutan pada 10 November nanti," tuturnya

Djarot Saiful: Gubernur PKS Sumber Virus Korupsi Berjemaah di Sumut

Sementara itu, Gatot Pujo Nugroho hanya tersenyum saat dikonfirmasi soal penundaan sidang tuntutannya. Namun, mantan orang nomor satu di Pemprov Sumut itu, siap menghadapi sidang tuntutan pada 10 November 2016 mendatang.

"Saya tunggu 10 November nantinya," kata Gatot sembari berlalu meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin.(B.S.Putra/VIVA)

Kata Pj Gubernur soal Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ditahan Jaksa Karena Korupsi COVID-19

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Tinggi Sumut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan saat COVID-19.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2024