Kejagung: Kasus Reklamasi Teluk Lampung Masih Diselidiki

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA.co.id - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Fadil Zumhana, menyatakan kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi Teluk Lampung masih dalam tahap penyelidikan. Namun demikian, ia belum mengetahui hasil dari proses penyelidikan secara lengkap.

Komik Bikin Ngakak: Anies Baswedan Reklamasi No, Perluasan Daratan Yes

"Nanti saya cari tahu setelah kasubdit melaporkan ke saya," kata Fadil di Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2016.

Saat disinggung mengenai hasil evaluasi tim penyelidik setelah melakukan penelusuran secara langsung ke Lampung, Fadil mengaku belum mendapatkan laporan.

Kalah di PTUN, DKI Banding Putusan soal Reklamasi Pulau I

"Hasilnya belum tahu saya, itu tim penyelidikan langsung dari kita (jajaran Jampidsus), bukan dari sana (Kejati Lampung)," ujarnya.

Lebih lanjut, Fadil menuturkan, apapun langkah hukum yang nantinya diambil tim penyelidik, penyidik, dan Jampidsus, maka dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Ini masih tahap penyelidikan itu sebenarnya tidak boleh disampaikan dulu, nanti berkembang yang tidak-tidak," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memanggil Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN. Pemanggilan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi Teluk Lampung.

PKS Sindir Pemindahan Ibu Kota Kompensasi Gagalnya Reklamasi Jakarta

Kasus ini bermula pada izin reklamasi. Dalam proses izin reklamasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi, sedangkan izin ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN.

Beberapa izin di antaranya seperti Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT. Teluk Wisata Lampung. Kemudian, Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT. Teluk Wisata Lampung.

Selanjutnya, Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta. Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jl. Yos Sudarso kepada PT. Bangun Lampung Semesta.

Terakhir, Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No.308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Ronny Lihawa. Saat ini, pemerintah setempat menghentikan reklamasi itu untuk sementara waktu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya