Meski Perpres Belum Diteken, Satgas Saber Pungli Sudah Jalan

Sekretaris Kabinet Pramono Anung di ruang kerjanya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Pemerintah menyatakan, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, sudah mulai bekerja. Walaupun payung hukumnya yang mengatur kewenangan mereka belum diteken Presiden Joko Widodo.

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

"Yang jelas, walaupun belum ditandatangani, gerakan ini sudah dilakukan," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung di kantornya, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2016.

Payung hukum untuk satgas ini rencananya dibuat dalam peraturan presiden. Nantinya, gerakan ini akan bersifat nasional di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Mengenai payung hukum, Pramono bilang Presiden belum sempat menandatangani, karena aktivitasnya masih padat. Sebab, sejak Jumat, 15 Oktober 2016, Presiden berada di berbagai daerah dalam rangka kunjungan kerja, dan baru kembali hari ini ke Istana Negara.

Saat kembali nanti, Presiden tinggal menandatangani Perpres tersebut, sehingga resmi menjadi aturan hukum bagi satgas Saber Pungli. "Memang ini hanya persoalan waktu karena beliau hampir satu minggu ini ada di luar kota, sehingga dengan demikian hal itu belum bisa ditandatangani. Tapi sudah siap untuk dilaksanakan," ujar Pramono.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Presiden juga sudah menginstruksikan Kapolri, Jaksa Agung, maupun Menko Polhukam, memberantas pungli secara menyeluruh. Termasuk di internal lembaga penegak hukum.  "Beliau telah menyampaikan bahwa beliau akan sungguh-sungguh mengkoordinasikan hal yang berkaitan dengan Tim Saber Pungli ini," ujarnya menambahkan.

Mengenai personel Tim Saber Pungli ini, Pramono belum mau membocorkan ke publik, sebelum perpres ditandatangani Jokowi. "Mengenai siapa orang, dan bagaimana akan secara detail disampaikan. Tidak etis kami sampaikan sebelum ditandatangani oleh Presiden.”

(mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya