KPK Hadirkan Hakim Pengadil Jessica Jadi Saksi Kasus Suap

Terdakwa penyuap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Dua orang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut menerima suap dari seorang pengacara bernama Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Kedua hakim itu adalah Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Keduanya disebut menerima suap terkait putusan perkara perdata gugatan PT Mitra Maju Sukses selaku penggugat, dan PT Kapuas Tunggal Persada dengan Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu sebagai tergugat.

Pada kasus ini, Partahi duduk sebagai Ketua Majelis Hakim dan Casmaya menjadi anggotanya. Partahi kebetulan tengah menjadi anggota majelis hakim perkara pembunuhan berencana atas Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Keterlibatan kedua hakim itu terungkap dalam surat dakwaan Raoul, yang dibacakan Penuntut Umum pada KPK, Rabu, 19 Oktober 2016, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Terkait keterlibatan itu, penuntut umum pada KPK memastikan akan menghadirkan kedua hakim itu sebagai saksi dalam agenda pembuktian di persidangan.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Iya jadi saksi nanti," kata Jaksa Iskandar Marwanto saat dikonfirmasi usai persidangan.

Terkait dakwaan telah memberikan suap pada hakim ini, di persidangan terdakwa Raoul tidak akan mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan KPK. Sehingga persidangan langsung dilanjutkan dengan pembuktian, melalui pemeriksaan para saksi.

"Saya tidak mengajukan eksepsi, saya menyesal atas perbuatan saya meski tidak semua isi dakwaan benar," kata Raoul.

"Masalah ini memisahkan saya dengan keluarga dan anak yang masih kecil, saya harap kebijaksanaan yang mulia untuk menyelenggarakan persidangan dengan sebaiknya," imbuh dia.

Dalam berkas dakwaan, penunut umum KPK mendakwa Raoul bersama anak buahnya, Ahmad Yani, telah memberikan uang SGD25 ribu untuk hakim dan SGD3 ribu untuk Panitera Pengganti, Santoso, yang menjadi pengubung antara Raoul dengan hakim.

Uang diberikan untuk mempengaruhi putusan Hakim atas perkara gugatan perdata itu. 

Pada putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima. Setelah putusan dibacakan, Ahmad Yani memberikan amplop berisi uang untuk diserahkan kepada Santoso. Namun usai penyerahan, Santoso dan Ahmad Yani ditangkap petugas KPK.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya