Harga BBM Seragam, Gerindra: Memang Sudah Amanat Konstitusi

Ilustrasi/Pengisian bahan bakar minyak (BBM)
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id – Ketua Komisi VII DPR fraksi Gerindra, Gus Irawan Pasaribu mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menyamakan harga bahan bakar minyak (BBM) di Papua sama dengan wilayah lainnya.

Belum Pakai Hybrid, Segini Konsumsi BBM Honda Stylo 160

"Komisi VII apresiasi sikap pemerintah. Dan Ideologi Gerindra memang mengacu pada Pasal 33 UUD 1945," kata Gus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 19 Oktober 2016.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut memang harus dilakukan karena sudah menjadi amanah konstitusi. Harga BBM yang dilempar dengan mekanisme pasar dinilai telah bertentangan dengan konstitusi.

Diuji di Dunia Nyata, Mobil Listrik Neta V Hematnya Luar Biasa

"Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 dikatakan perekonomian dikelola sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan. Itu pasti bukan liberal, pasti bukan mekanisme pasar. Ayat 2, cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara," kata Gus.

Merujuk pada Pasal 33 ayat 2 UUD 1945, ia mengatakan Pertamina sebagai perpanjangan negara atau BUMN penguasaannya malah di bawah 30 persen. Padahal UU mengamanahkan dikuasai negara.

Mitsubishi Motors Bahas Konsumsi BBM The New SUV

Lalu ayat 3, sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. "Bagaimana makmur kalau ada disparitas," kata Gus.

Ia menjelaskan ke depan dalam Rancangan UU Minyak dan Gas, komisinya sudah sepakat agar ada pasal yang mengatur pemerintah harus menyamakan harga BBM di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mewujudkan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga di Provinsi Papua, yang diharapkan dapat mempercepat gerak perekonomian di wilayah yang didominasi oleh pegunungan dan dataran tinggi tersebut.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan, “BBM Satu Harga” ini merupakan bagian dari kontribusi Pertamina yang mendapatkan mandat dari pemerintah untuk mendistribusikan BBM di seluruh wilayah Indonesia.

Kini, harga BBM di delapan Kabupaten di Papua sudah sesuai dengan KEPMEN ESDM No 7174 Tahun 2016, berlaku mulai 1 Oktober. Untuk setiap liternya, minyak tanah Rp2.500, minyak solar Rp5.150, dan Premium Rp6.450 per liter.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya