Uang Suap untuk Hakim Pengadil Jessica Ditandai HK

Terdakwa penyuap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Advokat Raoul Adhitya Wiranatakusumah, didakwa menyuap dua hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan hakim atas perkara gugatan perdata PT Mitra Maju Sukses selaku penggugat, dengan PT Kapuas Tunggal Persada, Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu sebagai tergugat.

Pada dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Raoul disebut beberapa kali menemui hakim Partahi dan Casmaya untuk membahas perkara.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Pertemuan pertama dilakukan 13 April 2016, dilanjutkan 15 April 2016. Ketika itu, Raoul bertemu Partahi dan Casmaya di ruangan hakim lantai 4 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Raoul juga disebut pernah menemui Partahi, yang merupakan anggota majelis hakim perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, pada 22 Juni 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Pada pertemuan itu, Raoul menyampaikan keinginannya agar majelis hakim memenangkan pihaknya, serta mempercepat putusan perkaranya. Raoul juga menyampaikan akan memberikan uang SGD25 ribu untuk Majelis Hakim. 

"Atas penyampaian terdakwa tersebut Partahi Tulus Hutapea mengucapkan terima kasih dan mengatakan nanti saja setelahnya (putusan)," kata Jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2016.

Raoul bersama anak buahnya, Ahmad Yani, telah menyiapkan uang SGD25 ribu untuk hakim dan SGD3 ribu untuk Panitera Pengganti, Santoso, yang menjadi penghubung antara Raoul dengan hakim.

Raoul kemudian menarik uang dari rekeningnya sejumlah Rp300 juta. "Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Ahmad Yani untuk ditukarkan dengan mata uang Dollar Singapura," ungkap Iskandar.

Ahmad Yani kemudian melaporkan kepada Raoul bahwa uang itu telah ditukar menjadi pecahan mata uang Dollar Singapura senilai SGD30 ribu. Dia pun menyiapkan uang itu ke dalam beberapa amplop.

"Amplop putih dengan tulisan 'HK' yang berisi uang sejumlah SGD25 ribu yang dipertuntukan untuk majelis hakim, serta amplop putih dengan tulisan 'SAN' yang berisi uang sejumlah SGD3 ribu untuk Santoso," kata Jaksa.

Pada putusannya, majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima. Setelah putusan dibacakan, Ahmad Yani memberikan amplop berisi uang itu kepada Santoso. Namun usai penyerahan, Santoso dan Ahmad Yani ditangkap petugas KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya