Diperiksa Kejaksaan, Dahlan Iskan Banyak Lupa

Dahlan Iskan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor Kejati Jatim
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan kembali menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu, 19 Oktober 2016. Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana mengatakan, pemeriksaan kali ini untuk melanjutkan pemeriksaan sebelumnya, Selasa 18 Oktober 2016.

Jaksa Cantik Mia Amiati Resmi Jabat Kajati Jatim

Dandeni mengungkapkan, salah satu alasan yang membuat pemeriksaan kembali dilakukan, karena ada sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dijawab Dahlan dengan detail. Kepada penyidik, Dahlan mengaku lupa.

"Dia tidak bisa menjawab detail karena lupa, makanya pemeriksaannya pun berjalan lama," kata Dandeni, di Kantor Kejati Jatim, Rabu 19 Oktober 2016.

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Alasan lainnya adalah fisik Dahlan yang tidak memungkinkan. Oleh karena itu, Dandeni berharap pemeriksaan itu akan segera selesai. "Tujuannya agar tidak memakan waktu terlalu lama," ujar Dandeni.

Dandeni melanjutkan, selain memanggil Dahlan, Kejati Jatim sebenarnya juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Di antaranya Direktur Utama (Dirut) PT Sempulur Adi Mandiri, Oetojo Sardjono, dan mantan Dirut PT SAM, Santoso.

Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

Keduanya merupakan rekanan pembeli aset. Namun, berdasarkan pantauan VIVA.co.id, hingga saat ini keduanya belum datang di Kejati Jatim.

Sebelumnya, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010.

Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Ketua DPRD Surabaya itu kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya