Insiden Monas

Divonis Setahun, Anak Buah Rizieq Protes

VIVAnews - Tujuh anak buah Habib Rizieq, petinggi Front Pembela Islam, akhirnya divonis satu tahun penjara. Salah satu terdakwa memprotes hakim karena vonis dirinya dinilai terlalu sedikit.

"Masa Habib Rizieq yang tidak ada di lokasi dipenjara 1,5 tahun. Sedangkan kami, yang berada di lokasi malah sedikit. Kami akan banding," tegas salah satu terdakwa, Sunarto, usai divonis satu tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2008.
 
Majelis Hakim yang diketuai Sirjohan itu memvonis tujuh terdakwa dengan 1 tahun penjara. Salah satu pertimbangan majelis hakim karena tingkat kekerasan telah terjadi dan terdakwa-terdakwa terlibat di dalamnya. Tujuh terdakwa itu yakni Agus Bambang, Taufik Hidayat, M Subhan, Sudirah, Raflin, Fahrurrozi, dan Sunarto.

"Mengenai hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerusakan, melakukan kekerasan di muka umum dan melakukan kekerasan terhadap barang dan orang," tegas Sirjohan.

Petinggi Front Pembela Islam, Habib Rizieq dan Panglima Laskar Pembela Islam, Munarman sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada akhir Oktober 2008. Petinggi Laskar Pembela Islam lainnya, Muhammad Matsuni, juga sudah divonis satu tahun penjara di pengadilan yang sama.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024