Alasan Kejaksaan Periksa Dahlan Tiga Hari Estafet

Dahlan Iskan (tengah) saat beristirahat siang di sela-sela pemeriksaannya sebagai saksi kasus korupsi aset PT Panca Wira Usaha di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dilaksanakan selama dua hari berturut-turut, selain jadwal pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 19 Oktober 2016. Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU).

Pesantren dan Ratusan Rumah Terdampak Banjir di Jember

Dahlan diperiksa pertama pada Senin, 17 Oktober 2016, lalu dilanjutkan esok harinya, dan rencananya diperiksa lagi hari ini. Sebelumnya dia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan melaksanakan kegiatan di Amerika Serikat.

Pola pemeriksaan secara maraton setiap hari terhadap Dahlan itu jauh dari kebiasaan Kejati Jatim ketika memeriksa saksi atau tersangka kasus korupsi lain. Baru kali pertama seorang saksi diperiksa setiap hari. Biasanya, pemeriksaan lanjutan seorang saksi atau tersangka dilakukan pada pekan berikutnya.

MUI Jawa Timur Keberatan Miftachul Akhyar Mundur dari Ketua Umum

Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, mengatakan bahwa tidak ada target tertentu kenapa pemeriksaan Dahlan Iskan dilakukan secara maraton. "Tidak apa-apa diperiksa setiap hari. Yang bersangkutan (Dahlan Iskan) bersedia, penyidik juga bersedia. Semua sepakat dilanjutin besok," ujarnya seusai pemeriksaan Dahlan Iskan pada Selasa malam, 18 Oktober 2016.

Dia menambahkan, pemeriksaan Dahlan dilakukan secara berkelanjutan agar penyidik bisa memperoleh keterangan dari mantan Direktur Utama PT PLN itu secara terang dan tuntas terkait penjualan aset PWU yang dipermasalahkan. "Karena saksi delapan jam sudah diperiksa dan lelah, ya, sudah dilanjutkan besok," katanya.

Harunya Pak Buari, Warga Terdampak Erupsi Semeru Dapat Hunian Baru

Menurut Maruli, Kejaksaan tidak menarget untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Tapi jika memang cukup bukti, bukan tidak mungkin status tersangka disematkan. "Tapi syarat menjadi tersangka itu minimal dua alat bukti. Sekarang dia masih saksi," katanya.

Kejati Jatim, kata Maruli, juga menegaskan tidak mendapatkan intervensi dari Kejaksaan Agung ketika memeriksa Dahlan. "Jaksa Agung telepon itu wajar. Beliau biasa tanya kasus-kasus yang ditangani Kejati. Waktu kasus La Nyalla, Jaksa Agung juga telepon saya," ujar mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu.

Dahlan Iskan tersangkut kasus dugaan korupsi penjualan aset PWU karena pernah memimpin perusahaan milik daerah Provinsi Jatim itu pada tahun 2000-2010. Sepanjang tahun itu, PWU menjual dan menyewakan 33 aset negara berupa lahan yang tersebar di sejumlah daerah di Jatim.

Dari puluhan aset yang diselidiki Kejaksaan itu, baru dua aset yang tercium kuat dijual secara nonprosedural. Dua aset itu ialah aset berupa bangunan di Kediri senilai Rp17 miliar dan aset berupa lahan di Tulungagung senilai Rp8 miliar. Aset diduga dijual di bawah harga pasaran kala dijual tahun 2003. Uang hasil penjualannya juga diduga diselewengkan.

Kejaksaan sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana. Mantan Ketua DPRD Surabaya itu kini ditahan di Rutan Medaeng. Kini, penyidik tengah mencari bukti keterkaitan Dahlan pada pelanggaran penjualan aset negara yang bermasalah hukum itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya