Anggota DPR: Berantas Pungli Jangan Hangat-hangat Tahi Ayam

Tim Operasi Pembarantasan Pungli saat melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perhubungan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani menilai, hal terpenting dari operasi pemberantasan pungli (OPP) ini harus dilakukan secara terus menerus tak hanya euforia sesaat.

DKI Tak akan Tolerir Pungli

"Jadi jangan hangat-hangat tahi ayam karena presiden misalnya meluncurkan paket reformasi hukum kemudian diikuti gerakan itu (OPP) hanya dengan waktu yang temporer," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 18 Oktober 2016.

Ia yakin, pemberantasan pungli ini harus dibereskan di lembaga penegak hukum lebih dulu. Kalau di lembaga penegak hukum sudah bisa diminimalisir maka akan lebih mudah berantas pungli di kementerian dan lembaga yang memberikan pelayanan publik.

Wakapolri Ancam Pecat Anak Buah yang Malak Sopir Truk

Saat ditanya soal pemberantasan pungli ini lebih menyasar pada pegawai atau pun staf di tingkat bawah, menurutnya memang harus dimulai dari bawah. Sehingga para bawahannya bisa menjadi justice collaborator untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan atasannya.

"Jadi membuka semua yang di atas,  harus didorong," kata Arsul.

Tito Karnavian Akan Pecat Polisi yang Lakukan Pungli

Begitu pun soal ditemukannya sebanyak 33 orang anggota polisi Polda Metro Jaya yang melakukan pungli, ia mengatakan hal itu menunjukkan di pusat kota saja yang begitu dekat masih gampang melakukan pungli.

"Artinya di daerah yang jauh dari pengawasan lebih banyak lagi atau lebih leluasa. Semua harus dilakukan atas dasar prinsip kontinuitas, tidak sementara.”

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberantasan pungutan liar. Hal ini sesuai perintah Presiden Joko Widodo untuk segera menghapuskan praktik pungli dari semua sektor layanan masyarakat. Surat edaran ini ditujukan kepada semua kementerian/lembaga negara, termasuk TNI, Polri, kepala daerah, sampai pimpinan lembaga non struktural.

Kepolisian mencatat, dari 81 kasus terdapat 101 anggota polisi melakukan pungutan liar. Temuan ini berada di berbagai kesatuan, baik itu Kepolisian Resor maupun Kepolisian Daerah. Adapun anggota polisi yang paling banyak melakukan pungutan liar di wilayah Polda Metro Jaya sebanyak 33 orang. Sedangkan urutan kedua anggota yang melakukan pungli di Jambi 10 orang, dan di Polda Sumatera Utara sebanyak 9 orang.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya