Alasan KPK Belum Bisa Tetapkan Dirut OSMO sebagai Tersangka

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menetapkan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA), Hartoyo sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

Padahal, mereka sudah meyakini uang suap Rp70 juta yang menjadi bukti penangkapan, berasal dari Hartoyo. "Dia (Hartoyo) kan masih buron. Karena masih buron, jadi engga bisa statusnya (tersangka) tertangkap tangan kan?" kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief di Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2016.

Menurut Laode, KPK telah bekerjasama dengan Polri untuk mencari Hartoyo. Sebab sejauh ini keberadaannya masih belum diketahui. "(Hartoyo) itu yang kami cari," ujarnya.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

OTT yang dilakukan KPK pada Sabtu 16 Oktober 2016 itu telah mengamankan sebanyak enam orang termasuk Ketua Komisi A DPRD Yudhy Tri Hartanto dan pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, Sigit Widodo.

Namun hingga saat ini yang baru ditetapkan sebagai tersangka baru Yudhi Tri Hartanto dan Sigit Widodo.

KPK Amankan ASN Sidoarjo Saat OTT Dugaan Korupsi Hari Ini, Siapa Dia?

(mus)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan alasan mengapa lembaganya jarang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) belakangan ini.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024