- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menetapkan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA), Hartoyo sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto.
Padahal, mereka sudah meyakini uang suap Rp70 juta yang menjadi bukti penangkapan, berasal dari Hartoyo. "Dia (Hartoyo) kan masih buron. Karena masih buron, jadi engga bisa statusnya (tersangka) tertangkap tangan kan?" kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief di Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2016.
Menurut Laode, KPK telah bekerjasama dengan Polri untuk mencari Hartoyo. Sebab sejauh ini keberadaannya masih belum diketahui. "(Hartoyo) itu yang kami cari," ujarnya.
OTT yang dilakukan KPK pada Sabtu 16 Oktober 2016 itu telah mengamankan sebanyak enam orang termasuk Ketua Komisi A DPRD Yudhy Tri Hartanto dan pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, Sigit Widodo.
Namun hingga saat ini yang baru ditetapkan sebagai tersangka baru Yudhi Tri Hartanto dan Sigit Widodo.
(mus)