KPK Yakin Dirut PT OSMA Penyuap DPRD Kebumen

Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Minggu (16/10/2016).
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin, uang Rp70 juta yang diamankan saat penangkapan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, Sigit Widodo, berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Hartoyo.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Meskipun hingga kini penyidik belum menjerat Hartoyo sebagai tersangka.

"Ya kami yakin (uang suap untuk Yudhy dan Sigit dari Hartoyo)," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2016.

Singgung Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Periksa Khofifah

Syarif menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal para terperiksa, pihaknya menduga 'uang pelicin' itu diberikan sebagai pemulusan mendapat proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen. Karena itu, saat ini KPK menetapkan Hartoyo sebagai buronan.

"Tidak mungkin kami tetapkan dia buron kalau kami tidak yakini. Agar yang bersangkutan serahkan diri ke KPK atau kantor polisi terdekat," ujarnya menambahkan.

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua: Saya Salah dan Minta Maaf

Sebelumnya, KPK meminta Hartoyo kooperatif dan segera mendatangai kantor KPK. Karena dari pemeriksaan awal kasus tangkap tangan di Kebumen, Hartoyo disebutkan berperan sebagai pemberi uang suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen senilai Rp4,8 miliar.

"Kami sudah imbau (Hartoyo), supaya yang bersangkutan datang ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya.

Diketahui, dari tangkap tangan di Kabupaten Kebumen, KPK menangkap enam orang, di antaranya Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP, Yudhy Tri Hartanto, Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Sigit Widodo, anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekda Kebumen, Adi Pandoyo serta Kepala Cabang PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group Kebumen, Salim.

Dari enam orang tersebut, Yuddy dan Sigit kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK. Keduanya diduga terkait kasus suap ijin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga (Disdikpora) APBD perubahan Kabupaten Kebumen 2016. Sementara empat orang lagi masih berstatus saksi.

Hingga saat ini, KPK masih mengembangkan kasus ini. Termasuk mencari keberadaan Direktur Utama PT OSMA, Hartoyo yang diduga mengetahui banyak terkait dugaan suap ijon proyek ini. KPK telah mengeluarkan himbauan kepada Hartoyo agar segera mendatangi Kantor KPK.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya