Hakim Tolak Praperadilan Siti Fadilah Supari

Suasana sidang praperadilan Siti Fadilah Supari
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, yang melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk seluruhnya.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Pembacaan putusan permohonan praperadilan dibacakan oleh hakim tunggal yang memimpin sidang itu, Achmad Rivai di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2016.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar Achmad Rivai saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Selain itu, hakim praperadilan Achmad Rivai juga menolak seluruh eksepsi dari pihak pemohon untuk seluruhnya.

Dengan putusan tersebut, status tersangka masih melekat terhadap Siti Fadilah Supari dan proses penyidikan kasus itu sudah secara sah dan sesuai dengan prosedur serta peraturan perundang-undangan.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ujar Achmad Rivai.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Kesehatan itu telah diregister, 121/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Sidang itu pada intinya terkait untuk menguji sah tidaknya langkah KPK dalam menetapkan Siti sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengadaan peralatan kesehatan (Alkes) I.

Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan I dari dana Dipa revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat penanggulangan krisis Departemen kesehatan tahun anggaran 2007.

Dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya