Tertangkap Pungli, PNS Langsung Dipecat

Menpan-RB Asman Abnur
Sumber :
  • VIVA/Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, Asman Abnur, menegaskan akan menindak aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan pungutan liar.

Cerita Ganjar Bikin Aplikasi Lapor Gub Gegara Aduan Pungli

"Presiden sudah menginstruksikan kepada saya, kalau ada PNS yang melakukan pungli langsung pecat," kata Asman Abnur di kantirnya, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2016.

Meskipun begitu, Asman masih melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Adminitrasi Negara (LAN) mengenai aturan dan mekanismenya.

Mahfud MD Klaim Prakti Pungli di Indonesia Sudah Sangat Berkurang

Tentunya hal itu akan mempermudah proses sanksi bagi PNS yang telah melakukan pungutan liar tersebut. "Langkah apa yang bisa mempercepat tindakan itu tanpa menunggu pengadilan, karena barang buktinya sudah jelas dan tertangkap tangan begitu," katanya.

Asman juga telah mengirimkan surat edaran pemberantasan pungli ke seluruh Kementerian, Instansi Pemerintah, Lembaga Negara. Nantinya, dari Kementerian PANRB akan menghimpun semua laporan pungli dari instansi pemerintahan tersebut.

Viral 2 Anggota PJR Polda Metro Pungli di Jagorawi, Ini Kata Dirlantas

"Saya akan mengawasinya sendiri. Saya akan minta jumlah laporan perminggu berapa," tutur Asman. (ase)

Tangkapan layar (screenshot) video yang memperlihatkan siswa SMA Negeri 8 Mataram, Nusa Tenggara Barat, dipungut uang parkir di sekolah itu.

Pungut Uang Parkir ke Siswa, Kepala Sekolah di Mataram Didemo

SMAN 8 Mataram, NTB, diduga melakukan pungutan liar terhadap para siswa berupa membebankan tarif parkir masuk sekolah berjumlah Rp2 ribu hingga Rp5 ribu.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2022