Polisi Buru Penyebar Info Hoax soal Periksa Amien Rais

Informasi tidak benar atau hoax
Sumber :
  • Divisi Humas Mabes Polri

VIVA.co.id –  Penyebar berita bohong atau hoax yang menyudutkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian akan dikenakan Undang Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE). Perbuatan pelaku yang telah menyebarkan fitnah juga membuat citra Polri menjadi tidak baik dan untuk membuat sebuah keresahan. 
 
"Ini dapat dikategorikan menyebarkan rangkaian kata-kata bohong melanggar UU ITE," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Rafli Amar di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2016.

Hingga kini, tim cyber crime masih terus mencari pelaku penyebar informasi di media sosial yang telah menyudutkan Kapolri tersebut. "Terkait siapa pelakunya, kita saat ini masih dalam penyelidikan," katanya.

Karena itu, Boy mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat jangan menyebar berita informasi yang menyesatkan publik, tentunya hal itu tidak dibenarkan oleh hukum.

"Bersama ini kami mengingatkan agar masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut karena bertentangan dengan hukum yang ada di negara kita," katanya.

Sebelumnya, beredar instruksi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian kepada Bareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto untuk Amien Rais karena menuding Presiden Joko Widodo melindungi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Pernyataan soal dukungan Presiden Jokowi kepada Ahok disampaikan Amien Rais saat ikut berorasi dalam aksi demo sejumlah ormas Islam di sekitar kantor Balai Kota, Jumat lalu.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Selain soal Amien Rais, beredar pula slide berisi isntruksi Kapolri untuk meredam gejolak yang ada menjelang Pilkada DKI 2017. Di antaranya, menginstruksikan jajaran agar bisa mengupayakan tokoh-tokoh pro Ahok menyuarakan dukungannya. (ase)

Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok berharap, subsidi BBM yang diberikan Pemerintah dievaluasi dari yang tadinya ke produk, jadi langsung ke penerima.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2022