Kajati Jawa Timur Ditelepon Jaksa Agung soal Dahlan Iskan

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Pemeriksaan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendapat perhatian khusus Jaksa Agung, M Prasetyo. Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, 2 Ferrari dan 1 Mercy

Perhatian Jaksa Agung pada pemeriksaan Dahlan Iskan terlihat ketika Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, keluar dari ruang kerjanya di lantai tiga menuju lobi kantor Kejaksaan di lantai dua. Mengetahui kehadiran Maruli, wartawan langsung beranjak mendekati dan mewawancarainya.

Baru sekira dua menit wawancara, telepon seluler Maruli berdering. Sebuah nomor menghubungi Maruli. Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung itu langsung menghentikan wawancara. "Pak Jaksa Agung telepon," kata Maruli sambil menunjukkan nomor telepon yang menghubunginya.

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Maruli lalu menepi ke sudut ruangan lobi dan bercakap-cakap dengan si penelepon. Dari percakapan telepon yang didengar VIVA.co.id dan sejumlah wartawan, Maruli melaporkan kepada Jaksa Agung Prasetyo bahwa Dahlan Iskan menghadiri pemeriksaan hari ini sebagai saksi dalam kasus aset PWU. "Pemeriksaan DI masih berjalan, Pak (Jaksa Agung)," kata Maruli kepada penerima telepon.

Dia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan tersangka kasus itu, Wishnu Wardhana, ditunda sampai Kamis depan karena kondisi kesehatannya memburuk. "Antara Wishnu dan Pak Dahlan saling menyalahkan, Pak," ujar Maruli kepada penelepon. "Kalau kuat (bukti) bisa naik tersangka, Pak.”

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Seusai menerima panggilan telepon, Maruli mengakui bahwa Jaksa Agung menaruh atensi pada kasus aset PWU, terutama karena berkaitan dengan nama Dahlan Iskan. Tapi dia memastikan bahwa penyidikan kasus itu bersih dari intervensi Kejagung. "Tidak ada intervensi," katanya.

Penyidik, menurutnya, baru akan menentukan status hukum Dahlan Iskan setelah pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT PLN itu dianggap selesai. "Pemeriksaannya saja baru berjalan. Belum selesai. Tunggu sampai pemeriksaan betul-betul selesai," Maruli meminta.

Diminta tanggapan soal dalih Dahlan Iskan yang menyatakan bahwa penjualan aset PT PWU sudah sesuai prosedur berdasar Undang-undang Perseroan Terbatas, Maruli mengatakan itu hak saksi memberikan keterangan apapun. "Itu kata dia, kita berpendapat beda," ujarnya.

Kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015. Diduga terjadi penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010.

Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan kasus itu. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Ketua DPRD Surabaya itu kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya