Lihat Praktik Pungli, Laporkan ke Nomor Ini

KemenPAN-RB buka laporan praktik Pungli
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, telah mengeluarkan surat edaran pemberantasan masalah pungutan liar. Sehingga, apabila ada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pungli bisa segera dilaporkan ke kanal yang sudah disediakan oleh Kementerian PANRB tersebut.

Pungut Uang Parkir ke Siswa, Kepala Sekolah di Mataram Didemo

Untuk laporan via portal tertera di lapor.go.id. Untuk laporan melalui pesan singkat atau SMS bisa ke 1708, dan melalui Twitter @LAPOR1708.

Menteri Asman mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, pemimpin Kesekretariatan Lembaga non Struktural, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Cerita Ganjar Bikin Aplikasi Lapor Gub Gegara Aduan Pungli

Dengan demikian, Asman berharap kepada seluruh jajaran instansi pemerintah untuk membuka akses yang mudah bagi masyarakat menyampaikan keluhan pengaduan, serta mendorong masyarakat tidak takut mengadu.

Lebih dari itu, aparat penegak hukum juga harus merespons secara cepat terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.

Mahfud MD Klaim Prakti Pungli di Indonesia Sudah Sangat Berkurang

"Kami juga akan menerapkan sistem pengaduan internal (whistleblower sytem) untuk membuka serta mencegah terjadinya pungli," ujar Asman.

Mantan Anggota DPR RI itu juga meminta kepada instansi pemerintah agar oknum yang melakukan pungutan liar dapat diumumkan secara terbuka kepada seluruh aparatur sipil di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.

"Dengan demikian bisa memberikan pelajaran dan efek jera bagi aparatur lainnya sehingga tidak melakukan perbuatan serupa," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya