Tujuh Anggota Polisi di Sumut Terjaring Razia Pungli

Ilustrasi
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) menciduk tujuh personel kepolisian dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga melakukan pengutan liar (Pungli) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.

DKI Tak akan Tolerir Pungli

Para anggota yang kebanyakan dari satuan lalu lintas itu tertangkap tangan dari beberapa wilayah yang berbeda.

"Sampai dengan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penahanan oleh Bidpropam Polda Sumut terhadap tujuh orang anggota yang diduga melakukan pungli dan satu orang anggota sampai saat ini belum datang di Propam Polda Sumut," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Rina Sari Ginting kepada wartawan, Selasa, 18 Oktober 2016.

Wakapolri Ancam Pecat Anak Buah yang Malak Sopir Truk

Rina lantas mengungkapkan identitas personel dan barang bukti yang diamankan dari OTT pungli tersebut. Dari Pos Lantas Sibande Satlantas Polres Pakpak Bharat, diamankan Brigadir JS dan Brigadir WJ.S bersama uang tunai sebesar Rp52 ribu.

Kemudian, dari Pos Lantas Sidiangkat Polres Dairi, diamankan Bripka S yang merupakan personel Satuan Lintas (Sat Lantas) setempat, dengan uang hasil pungli senilai Rp202 ribu.

Tito Karnavian Akan Pecat Polisi yang Lakukan Pungli

Selanjutnya, dari Pos Lantas Munte Satlantas Polres Tanah Karo, diamankan Aiptu BH dengan barang bukti uang sebesar Rp56 ribu. Lalu dari Pos Lantas Merek Polres Tanah Karo, diamankan Bripka YAS dan Aiptu TE dengan barang bukti uang sebesar Rp401.000.

Tempat terakhir, dari Pos Lantas Hinai Pasar 10 Tanjung Beringin Simpang Padang Tualang, diamankan Brigadir R dengan barang bukti uang sebesar Rp287.000. Pada tempat yang sama Kepala Pos yakni Aiptu S juga diduga melakukan pungli.

Namun Aiptu S itu diketahui belum hadir memenuhi pemeriksaan Propam. "Sampai saat ini bersangkutan (S), belum datang di Propam Polda Sumut," kata Rina.

Rina menambahkan pihak Polda Sumut tetap melakukan penyidikan dan proses hukum untuk meringkus oknum polisi yang terlibat dalam pungli ini. Hal ini merupakan kegiatan 'sapu bersih' pungli di Sumut.

Sebelumnya, pemerintah berencana membentuk satuan tugas (satgas) sapu bersih (saber) untuk memberantas pungli. Satgas ini menyasar semua kementerian dan lembaga yang rawan akan tindak pungutan liar.

Lima fokus satgas saber pungli yakni pemberantasan pungli suap, penyelundupan, kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, pelayanan hukum, serta pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya