Kubu Irman Gusman Minta KPK Tunda Penyidikan

Sidang praperadilan kasus Irman Gusman.
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.

PN Jakarta Selatan Akhirnya Gelar Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Sidang yang seharusnya mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon, terpaksa ditunda hingga Selasa pekan depan, 25 Oktober 2016, karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir.

Namun sebelum sidang ditunda, tim kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail, meminta hakim tunggal I Wayan Karya mengeluarkan penetapan, agar KPK menunda proses penyidikan terhadap kliennya hingga proses praperadilan ini selesai.

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

"Yang mulia, kalau bisa dibuat ketetapan agar dihentikan sementara penyidikan terhadap pak Irman," kata Maqdir di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2016.

Wayan yang memimpin sidang itu, akan mempertimbangkan permintaan itu. "Akan kami pertimbangkan dan kami catat," katanya.

Polri Minta Simpatisan Habib Rizieq Tidak Datangi PN Jaksel

Irman resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2016. Pengajuan permohonan praperadilan itu salah satunya untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Irman.

Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Digelar, Begini Hasilnya

Kuasa hukum Habib Rizieq memohon pembatalan surat perintah penangkapannya, sementara Polisi memiliki alat bukti cukup.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2021