KPK Kembali Periksa Tiga Tenaga Ahli DPR

Pelaksana Harian Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah tenaga ahli DPR RI sebagai saksi terkait kasus korupsi dana aspirasi yang direalisasikan melalui proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Ketiga tenaga ahli itu yakni Reno Adhy Pradhana, Wahyu Hamdani dan Takbier Wata. Mereka sedianya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro) atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proyek di Kementerian PUPR tahun 2016," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta , Selasa, 18 Oktober 2016.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Senin lalu, KPK juga memanggil tiga tenaga ahli DPR, yakni Rusdi Anwar, Irfan Wahyudi, dan Ardinsyah Arsyad terkait kasus yang sama.

Pada kasus ini, KPK sudah menjerat anggota Komisi V dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, karena menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Tapi KPK memastikan terus mengembangkan kasus ini.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Sebelumnya, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Damayanti Wisnu Putranti menyebut Ketua Komisi V DPR, Fary Djemi Francis adalah pelaku utama kasus dugaan suap penyaluran program aspirasi Komisi V untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Melalui penasihat hukumnya Wirawan Adnan, Damayanti mengaku siap membeberkan peran Fary kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Secara spesifik atasannya Damayanti kan Ketua Komisi V. Jadi, kami akan mengarahnya ke sana (Ketua Komisi V), agar ditindaklanjuti KPK nanti," kata Adnan, Senin, 26 September 2016.

Sejumlah pimpinan Komisi V DPR juga telah diperiksa KPK, termasuk Fary Djemi Francis. Begitu juga dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK sendiri telah memiliki modal kuat mengusut dugaan keterlibatan para pimpinan dan Ketua Kelompok Fraksi dan para petinggi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait kasus ini. Pasalnya, dugaan keterlibatan mereka masuk fakta hukum majelis hakim saat memutus Damayanti Wisnu Putranti.

"Putusan Majelis Hakim menyebutkan ada keterlibatan beberapa pihak lain. Itu yang akan kami dalami. Termasuk dari keterangan (Damayanti mengenai rapat setengah kamar) itu kami akan mendalami," kata Jaksa KPK, Ronald Worotikan usai sidang vonis Damayanti.

Selain itu, Damayanti juga ditetapkan majelis hakim sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kasus ini.

Dalam persidangan, Damayanti pernah membeberkan bahwa pimpinan Komisi V DPR mengancam tidak akan menandatangi RAPBN yang diajukan Kemen PUPR jika tidak menampung permintaan Komisi V DPR terkait usulan aspirasi Rp10 triliun.

"Pimpinan tidak mau melanjutkan rapat dengar pendapat dengan Kementerian (PUPR)," kata Damayanti diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016.

Karena itu, kata Damayanti, terjadilah kesepakatan antara pimpinan Komisi V DPR dan pejabat Kementerian PUPR. Mereka yang disebut-sebut terlibat adalah Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, Fary Djemi Francis, Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi Demokrat, Michael Wattimena, Wakil Ketua dari Fraksi PDIP, Lasarus, Wakil Ketua Fraksi PKS, Yudi Widiana dan Wakil Ketua Fraksi Golkar, Muhidin Mohamad Said.

Sementara Kapoksinya dari Fraksi Gerindra, Muhammad Nizar Zahro, dari Fraksi PPP, Epriadi Asda, Fraksi Hanura, Fauzi H Amro, dari Fraksi PKB, Muza Zainuddin, dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro dan dari PDIP Yoseph Umar Hadi, serta pejabat eselon I Kementerian PUPR, yang salah satunya yakni Sekjen Kemenpupera Taufik Widjojono.

Damayanti menjelaskan, awalnya pimpinan dan Kapoksi meminta kompensasi fee Rp10 triliun. Hal itu dikarenakan Kemen PUPR mendapatkan anggaran Rp100 triliun.

Tapi Kemen PUPR tidak menyetujui angka Rp10 triliun itu, sehingga diturunkan menjadi Rp7 triliun, kemudian turun lagi menyentuh Rp5 triliun. Hingga akhirnya disepakati Rp2,5 triliun di pos Ditjen Bina Marga Kemen PUPR.

Dalam pertemuan tertutup tersebut, kata Damayanti, juga ditentukan fee atau kompensasi yang akan diperoleh setiap anggota Komisi V.

Selain itu, disepakati bahwa setiap anggota memiliki jatah aspirasi Rp50 miliar, Kapoksi memiliki jatah Rp100 miliar, sementara pimpinan Komisi V mendapat jatah hingga Rp450 miliar. Damayanti mengatakan, setiap anggota Komisi V mendapat jatah proyek, nilainya ditentukan pimpinan komisi dan Kapoksi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya