KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Irman Gusman Ditunda

Sidang praperadilan kasus Irman Gusman.
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Selasa 25 Oktober 2016 pekan depan.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Sidang yang seharusnya mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon, terpaksa ditunda lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir.

Sebelum memutus penundaan sidang, Hakim tunggal I Wayan Karya, yang memimpin sidang praperadilan tersebut, terlebih dahulu memeriksa surat kuasa pemohon terhadap para tim kuasa hukum.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

"Para pemohon hadir, para kuasa hadir. Baik surat kuasa dari pemohon, pemohon telah hadir," kata hakim tunggal I Wayan Karya kepada tim kuasa hukum pemohon, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2016.

I Wayan Karya mengungkapkan pihak termohon KPK telah mengirimkan surat dengan nomor 139, tertanggal 17 Oktober 2016 kepada PN Jakarta Selatan untuk meminta penundaan sidang hingga dua minggu ke depan.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Permintaan penundaan itu, lantaran KPK beralasan tengah menyiapkan administrasi, bukti, saksi dan ahli. Selain itu lembaga anti rasuah ini juga beralasan juga sedang ada kegiatan di luar kota dan juga persiapan praperadilan lainnya.

"KPK menyampaikan permintaan penundaan sidang karena KPK butuh menyiapkan administrasi, bukti, saksi dan ahli," ujar I Wayan Karya.

Namun, pihak pemohon keberatan atas permintaan penundaan sidang hingga dua minggu ke depan. Pihak pemohon lantas meminta hakim menunda sidang dengan waktu yang tidak terlalu lama. Lantaran mereka beralasan PN Jakarta Selatan sudah memberitahu dan memanggil pihak pemohon dan termohon sekitar sebulan yang lalu.

"Jangan sampai 2 Minggu yang mulia," kata salah satu tim kuasa hukum Irman Gusman, Widodo Iswantoro.

Atas hal itu, hakim tunggal I Wayan Karya kemudian memutuskan menunda sidang hingga Selasa pekan depan. I Wayan juga memerintahkan pihak pemohon untuk hadir pada sidang pekan depan tanpa perlu pemanggilan lagi dan memerintahkan juru sita PN Jakarta Selatan untuk kembali memanggil pihak termohon untuk hadir pada sidang Selasa pekan depan.

"Kami tidak memberikam selama 2 minggu. Kami akan memberikan hingga selasa 25 Oktober 2016 pekan depan. Kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak termohon," ujar I Wayan Karya.

Tak terima dinyatakan KPK sebagai tersangka, Irman mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 29 September 2016. Pengajuan permohonan praperadilan itu salah satunya untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Irman.

Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregistrasi oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Saat ini, Irman tengah menjalani penahanan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.

Irman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai tertangkap tangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 17 September 2016.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya