Dahlan Iskan Kembali Diperiksa Kejati Jawa Timur

Dahlan Iskan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor Kejati Jatim
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, Selasa, 18 Oktober 2016. Kedatangannya adalah untuk memenuhi pemeriksaan lanjutan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha, sebuah Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Mengenakan baju biru dipadu rompi biru gelap, Dahlan tiba di kantor Kejaksaan sekitar pukul 08.40 WIB. Dia hanya tersenyum ketika diajukan pertanyaan mengenai pemeriksaannya kali ini. 

Pria berkacamata itu langsung menuju lift untuk naik ke lantai lima, lantai Pidana Khusus Kejati Jatim, tempat dia menjalani pemeriksaan.

Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, mengatakan Dahlan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus aset PWU ini. "Karena kemarin belum selesai, dilanjutkan hari ini," katanya kepada VIVA.co.id.

Romy menjelaskan bahwa pemeriksaan berjalan lancar. Kondisi kesehatan mantan Direktur Utama PT PLN itu juga terbilang bagus. "Kemarin beliau terlihat sehat. Hanya tersangka WW (Wishnu Wardhana) yang mengelus sakit karenanya pemeriksaannya juga ditunda," jelasnya.

Dahlan Iskan: Jenderal Andika Akan Jadi Bintang Baru Dalam Peta Capres

Sebelumnya, advokat senior Surabaya yang biasa mendampingi Dahlan, Pieter Talaway, menjelaskan bahwa penjualan aset PWU yang dilakukan semasa Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 sudah sesuai prosedur. Termasuk penjualan dua aset di Kediri dan Tulungagung pada 2003 yang kini dipermasalahkan kejaksaan.

Penjualan aset berupa lahan dan bangunan tersebut, terang Pieter, dilakukan berdasarkan rapat dewan komisaris dan pemegang saham perusahaan. Penjualan dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 1 Tahun 1995. 

"Sebagai perseroan, PWU hanya tunduk pada Undang-undang Perseroan Terbatas, bukan Peraturan Daerah," ujar Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia cabang Kota Surabaya itu.

Itu berbeda dengan acuan perundang-undangan yang digunakan penyidik kejaksaan. Kejaksaan mendasarkan analisis yuridis kasus ini pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1995. Penyidik menilai penjualan aset PWU melanggar, karena disetujui Ketua DPRD Jatim kala itu, tanpa melalui mekanisme sidang paripurna terlebih dulu.

Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015. Kejati menduga penjualan aset PWU yang dilaksanakan itu terjadi penyimpangan. Akibatnya, negara dirugikan. 

Kemudian, pada pertengahan Juli 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan kasus ini. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Ketua DPC Partai Hanura Kota Surabaya itu kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya