Marwah Anggap Pembunuhan Pengikut Dimas Kanjeng Kecelakaan

Marwah Daud Ibrahim di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Senin, 17 Oktober 2016
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Marwah Daud Ibrahim mengaku tidak percaya bahwa gurunya, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (46 tahun), membunuh dua anak buahnya di Padepokan Dimas Kanjeng, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Menurutnya tragedi tragis itu sebagai kecelakaan.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

"Kami menyesalkan kejadian (dugaan pembunuhan) itu. Seharusnya (Padepokan Dimas Kanjeng) ngomong soal kemaslahatan dan kemajuan bangsa," kata Marwah seusai diperiksa dalam kasus dugaan penipuan Dimas Kanjeng di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Senin, 17 Oktober 2016.

Namun dalam pemeriksaan itu, ia mengaku tak ditanya penyidik terkait pembunuhan Ismail dan Gani, termasuk sangkaan keterlibatan Dimas Kanjeng atas kasus itu. Dia hanya ditanya soal penipuan bermodus penggandaan uang yang disangkakan ke Dimas Kanjeng.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

"Saya hanya ditanya soal penipuan," kata Marwah.

Marwah tetap percaya bahwa gurunya itu mampu mengadakan uang seperti terlihat dalam YouTube. Tapi dia menegaskan bahwa kemampuan Dimas Kanjeng adalah mengadakan uang, bukan menggandakan. "Saya percaya apa yang saya lihat dan ketahui," ucapnya.

Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, mengatakan bahwa Marwah diperiksa hanya dalam kasus penipuan Dimas Kanjeng. "Ada lima saksi lain juga diperiksa, selain Ibu Marwah. Suami Bu Marwah juga dipanggil, tapi tidak datang," katanya.

Hingga saat ini, sudah ada tujuh laporan yang masuk ke Polda Jatim terkait dugaan penipuan Dimas Kanjeng. Terbaru ialah pelapor dari Jawa Tengah yang mengaku rugi Rp34 miliar. Korban yang enggan menyebutkan identitas itu resmi melapor dan menyerahkan bukti ke Polda Jatim pada Senin siang, 17 Oktober 2016.

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Dimas Kanjeng Taat Pribadi dikenal publik dengan kasus penggadaan uang

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2018