Terseret Kasus Aset BUMD, Status Dahlan Ditentukan Besok

Dahlan Iskan (tengah) saat beristirahat siang di sela-sela pemeriksaannya sebagai saksi kasus korupsi aset PT Panca Wira Usaha di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan selesai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim. Status Dahlan ditentukan besok.

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Dahlan diperiksa di lantai lima kantor Kejaksaan selama sembilan jam, dari pukul 10.18 pagi hingga pukul 19.00 malam. "Dia (Dahlan Iskan) diberi 38 pertanyaan seputar penjualan aset PWU," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung.

Maruli menjelaskan, pemeriksaan Dahlan dihentikan sementara karena alasan kesehatan. Pemeriksaan akan dilanjutkan besok, Selasa, 18 Oktober 2016. "Sembilan jam diperiksa, kita pertimbangkan kesehatan saksi. Besok dilanjutkan lagi," kata Maruli.

Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu menegaskan, sampai saat ini Dahlan masih berstatus sebagai saksi. Status itu bisa saja berubah tergantung hasil pemeriksaan lanjutan besok. "Finalnya besok," ujarnya.

Sementara ini, lanjut Maruli, penyidik masih menganalisis korelasi keterangan yang disampaikan Dahlan dengan keterangan dari saksi-saksi lain, termasuk keterangan dari tersangka kasus aset PWU, Wishnu Wardhana. Penyidik, kata dia, sudah mulai menemukan titik terang. "Ada kaitannya," katanya.

Dahlan Iskan: Jenderal Andika Akan Jadi Bintang Baru Dalam Peta Capres

Sementara itu, Dahlan masih terus memilih irit bicara dan enggan menanggapi pertanyaan wartawan terkait penjualan aset PWU, BUMD Pemprov Jatim yang pernah ia pimpin pada tahun 2000-2010. "Belum, belum. Masih ada besok (pemeriksaan)," katanya sambil buru-buru masuk ke dalam mobil Alphard putihnya.

Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga terjadi penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010.

Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Ketua DPC Partai Hanura Kota Surabaya itu kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya