Ini Materi Pemeriksaan Marwah Daud

Marwah Daud Ibrahim di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Senin, 17 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim, selesai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Surabaya, Senin petang, 17 Oktober 2016. Ia menjalani pemeriksaan selama delapan jam, dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Bersama lima saksi lain, Marwah Daud menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan bermodus penggandaan uang, yang disangka dilakukan oleh gurunya, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng. Marwah diperiksa karena ia sebagai Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng.

Kepada wartawan, Marwah mengaku telah menjelaskan semua yang ia ketahui dan lihat sejak bergabung dengan Padepokan Dimas Kanjeng yang berkedudukan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. "Ada banyak pertanyaan, saya jawab semua sesuai yang saya ketahui dan lihat," kata Marwah usai pemeriksaan.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Ia tak menyebut berapa pertanyaan persisnya yang diajukan penyidik terhadapnya. Dia mengatakan penyidik menanyakan proses rekrutmen Padepokan Dimas Kanjeng terhadap dirinya. "Enggak ngitung (jumlah pertanyaan). Di antaranya tentang perkenalan saya dengan Dimas Kanjeng. Soal yayasan, struktur, fungsi, dan organisasinya," kata Marwah.

Penyidik, lanjut anggota Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia itu, tidak menanyakan soal aliran dana dari para pengikut kepada Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng. Sama dengan pengikut lain, Marwah mengaku juga membayar uang pendaftaran ketika bergabung. "Waktu daftar bayar juga," ucapnya.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

Marwah memaparkan, dia bergabung dengan Padepokan Dimas Kanjeng bersama suaminya, Ibrahim Tajul. "Lebih dulu saya masuk (dari pada Ibrahim Tajul). Dia sama dengan yang lain, juga santri (Padepokan Dimas Kanjeng),” kata doktor lulusan American University itu.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, mengatakan bahwa Marwah diperiksa karena di struktur Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng ia sebagai ketua. "Suaminya (Ibrahim Tajul) juga dipanggil hari ini, tapi tidak datang," katanya.

Seperti diketahui, Marwah Daud disebut-sebut berkaitan dengan Dimas Kanjeng karena namanya tertera sebagai Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng yang berkedudukan di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Padepokan ini diasuh oleh Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng.

Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi buah bibir setelah dia ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Ia disangka mengotaki pembunuhan dua mantan anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan triliunan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya