Hakim Segera Putuskan Status Tersangka Siti Fadilah

Suasana sidang praperadilan Siti Fadilah Supari
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera menggelar sidang pembacaan vonis terkait gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, terhadap KPK.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Sidang dengan agenda vonis itu rencananya akan digelar besok, Selasa 18 Oktober 2016. Putusan diambil setelah proses persidangan praperadilan telah sampai pada agenda penyerahan kesimpulan dari pemohon serta termohon.

"Kesimpulan selesai. Kita lanjut putusan besok. Putusannya jam 2 ya," kata hakim tunggal Achmad Rivai di Ruang Sidang 3 PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2016.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Hakim tunggal Rivai juga memerintahkan kedua belah pihak, pihak pemohon dan pihak termohon untuk langsung hadir di PN Jakarta Selatan tanpa perlu dipanggil lagi. Hakim juga sempat menanyakan kepada pihak pemohon dan termohon apakah ada yang hendak disampaikan. Lantaran tidak ada yang disampaikan kedua belah pihak, Achmad Rivai langsung menutup sidang.

"Enggak usah dipanggil lagi. (Besok) Langsung datang," ujar Achmad.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Seperti diketahui, permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari telah diregister, 121/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Sidang itu pada intinya terkait untuk menguji sah tidaknya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Siti sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengadaan peralatan kesehatan (Alkes) I.

Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan I dari dana Dipa revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat penanggulangan krisis Departemen kesehatan tahun anggaran 2007.

Dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya