Marwah Daud Diperiksa Polisi

Marwah Daud Ibrahim
Sumber :
  • VIVA.co.id/facebook

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa Ketua Yayasan Padepokan Kanjeng Dimas, Marwah Daud Ibrahim, hari ini, Senin, 17 Oktober 2016.

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Tokoh intelektual Muslim itu akan diperiksa terkait kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan Pengasuh Padepokan Kanjeng Dimas, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng. Marwah sudah tiba sekitar pukul 10.25 WIB.

"Betul (Marwah datang). Saya datang ke sini untuk mendampingi Ibu Marwah," kata Isya Julianto.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Sebelumnya, Marwah, yang merupakan salah satu pengikut Padepokan Dimas Kanjeng, menyatakan diri mengundurkan diri dari kepengurusan di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Marwah tercatat merupakan Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI.

Marwah mengungkapkan alasan pengunduran dirinya karena proses hukum yang saat ini menjerat Taat Pribadi. Dia berharap proses tersebut dapat berlangsung secara objektif dengan pengunduran dirinya tersebut.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

Dia tidak menampik adanya polemik terkait posisi dia selaku pengurus MUI sekaligus merupakan Ketua Yayasan Dimas Kanjeng.

Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi buah bibir setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jawa Timur di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis, 22 September 2016.

Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani.

Selain itu, Taat juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan bisa mencapai triliunan rupiah.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya