KPK Resmi Tahan Dua Tersangka Suap Kebumen

Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo, ditahan KPK.
Sumber :
  • M Nadlir

VIVA.co.id – Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kebumen, Jawa Tengah.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andri mengatakan, Yudhy ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Sigit di Rutan Pomdam Guntur Jaya cabang KPK. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama.

"Tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan," ujar Yuyuk di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Oktober 2016.

KPK Amankan ASN Sidoarjo Saat OTT Dugaan Korupsi Hari Ini, Siapa Dia?

Diketahui, enam orang antara lain, Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo, serta Kepala Cabang PT OSMA Group Kebumen Salim, diamankan oleh KPK pada OTT di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016 kemarin.

Satu orang lagi, yakni Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group Hartoyo masih buron KPK.

KPK OTT di Sidoarjo soal Pemotongan Isentif Pajak, 10 Orang Termasuk ASN Diamankan

Setelah penangkapan, Yudhy dan Sigit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya, termasuk Hartoyo masih berstatus saksi.

Yudhy dan Sigit diduga menerima suap Rp70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Kebumen senilai Rp4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Ada kesepakatan antara tersangka dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek di Disdikpora. Tersangka dijanjikan fee 20 persen dari Rp4,8 miliar atau senilai Rp960 juta jika proyek itu diberikan ke PT OSMA. Namun akhirnya, kedua belah pihak sepakat di angka Rp750 juta.

Yudhy dan Sigit KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya