KPK Segera Periksa Gubernur Sulawesi Tenggara

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berencana segera melakukan pemeriksaan terhadap politikus PAN itu.

Mardani Maming Baru Setor Rp10 M dari Total Uang Pengganti Rp110,6 Miliar

"Makin cepat makin baik," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat dihubungi VIVA.co.id, Minggu 16 Oktober 2016.

Secara terpisah, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, juga membenarkan mengenai rencana pemeriksaan terhadap Nur Alam. Namun, dia mengaku belum mengetahui jadwal pemeriksaannya itu.

Perjalanan Kasus Korupsi PT Antam Rp92 Miliar yang Menyeret Eks Dirut

"Ditunggu jadwalnya saja," kata Yuyuk.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Sultra, Nur Alam, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra, tahun 2009-2014.

Korupsi Rp5,8 Triliun, Bupati Kotim Resmi Jadi Tersangka KPK

Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat keputusan (SK) Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu juga diduga terkait penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Dalam kasus ini, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya