'Pengangkatan Arcandra Terkesan Dipaksakan'

Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM dinilai masih bermasalah. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memaksakan untuk memposisikan Arcandra sebagai Wakil Menteri.

Megawati Tegaskan Semua Kader PDIP adalah Petugas Partai

Hal tersebut tak terlepas dari ketidakjelasan Arcandra dalam mendapatkan kembali status Warga Negara Indonesia (WNI) kembali.

"Sikap Presiden yang terkesan memaksakan Arcandra Tahar untuk menduduki jabatan publik," kata Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 15 Oktober 2016.

PDIP: Jika Pilpres Digelar Hari Ini, Jokowi Terpilih Lagi

Bayu menilai bahwa masalah peneguhan Arcandra sebagai WNI oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. masih bermasalah. Lantaran Undang-undang Kewarganegaraan tidak mengatur mengenai peneguhan bagi seseorang yang pernah kehilangan status WNI.

Bahkan, saat ini, Bayu menyebut keputusan peneguhan itu tengah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh sejumlah pihak.

Arcandra Jadi Wamen, Jokowi Dinilai Suka Pekerja Ulet

"Hal tersebut dinilai rawan menimbulkan masalah di kemudian hari, yaitu andaikata keputusan peneguhan Arcandra Tahar sebagai WNI dibatalkan oleh PTUN," ujar Bayu.

Dia menyebut Presiden Jokowi seharusnya dapat menunggu keputusan PTUN terlebih dahulu sebelum mengangkat Arcandra. Terlebih ketentuan Undang Undang Kementerian, tidak mensyaratkan wakil menteri harus diangkat dan dilantik secara bersamaan dengan menteri.

"Sehingga demi kepastian hukum dan kemanfaatan seharusnya Presiden bisa bijak menunggu proses hukum di PTUN selesai dan mempunyai kekuatan hukum terlebih dahulu," sebut Bayu.

Terkait status WNI Arcandra yang dinilai masih belum tuntas, Bayu juga menyebut Presiden Jokowi seharusnya dapat lebih jeli mempertimbangkannya.

Menurut dia, Presiden Jokowi seharusnya tidak sekadar mempertimbangkan aspek legalitas dalam mengangkat seorang pejabat publik. Namun juga perlu mempertimbangkan aspek integritas.

Bayu menyebut bahwa seorang pejabat publik adalah orang yang memiliki integritas baik dan tidak tercela. Sementara integritas Arcandra dinilai masih dipertanyakan.

"Tentu publik jadi bertanya-tanya tentang cara Presiden menilai aspek integritas ini yaitu apakah seseorang yang tidak jujur menerangkan tentang status warga negara AS yang pernah dimilikinya kepada Presiden dan masyarakat luas saat diangkat menjadi menteri ESDM beberapa waktu lalu masih dapat dikatakan memenuhi kriteria berintegritas dan tidak tercela," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya