- VIVA/Agus Rahmat
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo telah resmi melantik Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, pengangkatan itu dinilai mengecewakan, lantaran permasalahan kewarganegaraan Arcandra yang sempat menjadi polemik dinilai masih belum tuntas.
"Pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM, di tengah masih belum sepenuhnya tuntas persoalan peneguhan kewarganegaraan WNI (Warga Negara Indonesia)-nya tentu sangat mengecewakan," kata Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi), Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono dalam keterangan tertulisnya, Jumat 14 Oktober 2016.
Bayu menilai bahwa masalah peneguhan Arcandra sebagai WNI oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly masih bermasalah. Lantaran Undang-undang Kewarganegaraan tidak mengatur mengenai peneguhan bagi seseorang yang pernah kehilangan status WNI. Sementara itu, Presiden Jokowi tidak melakukan koreksi atas keputusan peneguhan itu.
"Tentu menimbulkan kesan bahwa Presiden dan Menteri Hukum tengah melakukan pelanggaran UU Kewarganegaraan secara berjamaah," sebut Bayu.
Bayu menyebut bahwa pada Undang-undang Kewarganegaraan memang mengatur mengenai syarat-syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun, Bayu menyebut tidak ada istilah peneguhan.
Bayu mengakui bahwa memang Presiden mempunyai hak prerogatif dalam melakukan pengangkatan seorang sebagai Wakil Menteri. Namun, Presiden sesuai sumpah jabatannya, juga harus mentaati peraturan perundang-undangan, termasuk UU Kewarganegaraan.
"Sehingga, atas dasar sumpah tersebut, Presiden tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tuntutan legalitas yang menimbulkan ketidakpastian hukum," sebut Bayu. (asp)