Kasus Mafia Beras, Kepala Bulog DKI-Banten Diperiksa Polisi

Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto.
Sumber :

VIVA.co.id – Jajaran penyidik Badan Reserse Kriminal Polri melakukan pemeriksaan terhadap satu orang pihak dari Badan Urusan Logistik (Bulog) DKI Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2016.

Daftar Harga Pangan 16 April 2024: Beras hingga Daging Turun

Pemeriksaan petinggi Bulog terkait masalah pengoplosan antara beras lokal merek Palem asal Demak, Jawa Tengah dengan beras Bulog dari Thailand di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur.

"Bukan geledah, meminta keterangan anggota Bulog DKI. Hari ini satu orang, dua hari lalu satu orang," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Dukmanto kepada VIVA.co.id di Jakarta.

Pemudik Motor Mulai Padati Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Beras hingga Durian Dibawa

Saat dikonfirmasi apakah yang dimaksud adalah Kepala Bulog Wilayah Jakarta-Banten, Agus Dwi Indirato, Ari tidak menampiknya. Namun dia menyebut Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Memang beliau dijemput dan diperiksa sebagai saksi terkait kasus mafia beras," ujar Ari.

Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK, Menko PMK Sebut Penyaluran Bansos Sesuai Peraturan Presiden

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan satu orang tersangka berinisial A terkait kasus pengoplosan beras di wilayah Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur.

Pasal yang disangkakan itu di antaranya, Pasal 139 Jo Pasal 84 ayat 1, Pasal 141 Jo Pasal 89 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan. Pasal 110 Jo Pasal 36 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Kemudian, Pasal 62 Jo pasal 8 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dan, UU RI. Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya