Menkumham: Pungli Menurun dengan Sistem Online

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, seusai menghadiri Jambore Narapidana di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengklaim, hampir seluruh lembaga negara telah menertibkan diri untuk mencegah praktik pungutan liar alias pungli.

Bareskrim Telah Periksa Adik Kandung Indra Kenz

Sebagian besar lembaga negara telah menerapkan sistem berbasis online untuk memangkas prosedur birokrasi. Sistem itu mencegah pertemuan langsung warga dengan aparat pemerintah, yang selama ini menjadi celah atau kesempatan untuk hengki-pengki atau kongkalikong.

Begitu juga, misalnya, di lingkungan Kemenkumham, terutama di lembaga pemasyarakatan (lapas). Kerawanan pungli masih cukup tinggi karena banyak kunjungan masyatakat, sehingga narkoba bisa masuk dengan mudah, sudah dicegah dengan sistem online.

Bareskrim Sudah Blokir Rekening Doni Salmanan

"Jadi, arahnya sudah sistem online, sehingga pertemuan-pertemuan langsung dihindarkan, karena dengan pertemuan langsung itu potensi hengki-pengki-nya kan ada," katanya usai menghadiri Jambore Narapidana di Lapangan Merdeka Kerkof, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Oktober 2016.

Sistem online untuk lapas itu juga dikerjasamakan dengan Badan Reserse Kriminal Polri dan Badan Narkotika Nasional untuk mencegah pungli dan penyelundupan narkoba. Inspeksi mendadak (sidak) rutin digelar sehingga petugas tak memiliki ruang untuk melanggar.

DJKI: Indonesia Miliki Potensi Tinggi Transaksi Kopi dan Rempah-rempah

"Intinya, masalah IT (teknologi informasi) kita kembangkan, sesuai dengan instruksi Presiden (tentang upaya) melakukan reformasi hukum," ujarnya menambahkan.

Mengenai masalah kelebihan kapasitas pada sejumlah lapas, Kementerian telah menjalankan kebijakan redistribusi para narapidana ke lapas-lapas lebih ringan. Selain itu menambah kapasitas dan membuat suatu kawasan lapas khusus di pulau-pulau terluar. Lapas itu diperuntukan bagi narapidana bandar narkoba, teroris, dan koruptor dengan hukuman berat.

"Kawasan lapas khusus di pulau terluar tersebut dilengkapi dengan sistem keamanan yang superketat. Ini juga bagian dari reformasi hukum.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya