- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi anggota di lingkungan Polri, Polda, Polres hingga Polsek yang melakukan praktik pungutan liar.
Bahkan, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto menegaskan akan memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota yang melakukan praktik itu.
"Sama (ditindak), tangkap juga, tindak dong," kata Ari Dono Sukmanto di Bareskrim Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Oktober 2016.
Ari tak akan memberikan ampun bagi anggota reserse di Korps Bhayangkara yang melakukan pungutan liar dapat diberikan hukuman yang maksimal.
"Saya tidak ingin jajaran reserse melakukan perbuatan salah, tidak ada ampun, terbukti melakukan pemerasan pidana," ujarnya.
Oleh karena itu, Ari mengimbau kepada jajarannya untuk tidak melakukan pungutan liar, sebagaimana yang digencarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, bahwa uang bukan segalanya dalam kehidupan, kebahagiaan seseorang bukan terletak hanya materi saja. "Kebahagiaan bukan ada di uang tapi di hati. Ketika kita bersyukur, itulah kebahagiaan. Yang uangnya banyak stroke tetap stroke, masuk angin ya tetap masuk angin," ujar Ari.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan mengenai pembentukan tim Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) yang dikomandoi oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Tak lama sejak pembentukan Tim itu, penggerebekan sekaligus penangkapan dilakukan Kepolisian di Kementerian Perhubungan. Tangkap tangan itu dilakukan terkait dugaan pungli dalam perizinan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Sebanyak 3 orang pegawai dari Kementerian Perhubungan yang ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan pungli. Saat ini, ketiganya telah berstatus sebagai tersangka.