KPK Periksa Jaksa Fahrizal Sebagai Tersangka

Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ‘menggarap’ Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Fahrizal. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara penjualan gula tanpa label SNI di Sumbar.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"F (Jaksa Fahrizal) diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2016.

Fahrizal sendiri terpantau telah hadir di kantor KPK. Mengenakan baju tahanan KPK, namun enggan memberi keterangan saat ditanyai awak media.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Selain Fahrizal, dalam kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor yang menjerat tersangka bos CV Semesta Berjaya, Memi, penyidik memanggil pegawai bagian Finance dan Umum CV SB, Enny. "Enny akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M," kata Yuyuk.

Seperti diketahui, pada 17 September 2016 lalu, mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman terjaring operasi tangkap tangan KPK. Ia diduga menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Kasus ini bermula dari KPK menyelidiki dugaan pemberian uang dari Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Barat Fahrizal. Pemberian uang itu terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang juga mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Fahrizal untuk membantunya dalam persidangan. Fahrizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.

Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman, tapi dalam kasus lain. Irman diduga menerima suap Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar.

Penelusuran VIVA.co.id, kasus dugaan 'curang' distribusi gula impor di Sumbar ini juga melibatkan Pejabat Polda di Sumbar. Terutama menyoal beredarnya 1000 ton gula di Sumbar menjelang lebaran tahun 2015, atau setelah gula non label SNI milik Sutanto dan Memi dipasangi garis polisi, atau sebelum Perum Bulog mengirim tambahan 1000 ton gula impor ke Sumbar.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya