KPK Dukung Pembahasan Raperda Reklamasi Jakarta Dilanjutkan

Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut positif langkah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kembali melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta. 

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

KPK memang tengah menangani kasus dugaan suap terkait pembahasan dua raperda menyangkut proyek reklamasi ini – yaitu Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 serta Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, prinsipnya KPK telah melakukan kajian terhadap proyek reklamasi. Tak hanya di Teluk Jakarta, tapi juga beragam proyek reklamasi di berbagai daerah lain.

Kalah Banding, Anies Harus Terbitkan Lagi Izin Reklamasi Pulau I

"Hasil kajian tersebut menerangkan bahwa setiap proyek reklamasi harus memenuhi kriteria-kriteria," kata Laode melalui pesan elektroniknya, Kamis, 13 Oktober 2016. 

Laode menjelaskan, ada empat kriteria dalam reklamasi itu. Pertama, reklamasi wajib memiliki kajian lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan yang komprehensif, sebelum proyek dimulai.

Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

"Kedua, proyek reklamasi tak boleh bertentangan dengan sejumlah undang-undang, seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Undang-Undang Tata Ruang, dan lain-lain," ucap Laode. 

Selanjutnya, reklamasi harus memenuhi kriteria sosial. Sehingga, proyek reklamasi tidak mengorbankan atau merugikan masyarakat di sekitarnya.

"Keempat, reklamasi harus diinisiasi oleh pemerintah, dan harus dibangun untuk kepentingan publik. Jadi bukan untuk menampung kepentingan orang per orang atau perusahaan-perusahaan tertentu saja," jelasnya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya